Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Petugas kepolisian di Nagan Raya hingga Kamis (17/1) siang masih mengamankan Abdul Rizal (38 tahun) warga Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang perempuan yang merupakan isteri orang lain.

Pelarian pelaku berakhir ketika polisi mencium keberadaan korban di sebuah rumah di kawasan Desa Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Rabu (16/1) sore setelah sebelumnya kabur sejak 10 November 2018.

"Tersangka pelaku pencabulan ini sudah kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Bobi R Sebayang kepada Antara, Kamis di Suka Makmue.

Penangkapan terhadap pelaku Abdul Rizal ini dilakukan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres setempat, Bripka Edi Saputra bersama sejumlah personel, setelah sebelumnya mengetahui keberadaan tersangka ketika sedang berada di sebuah rumah di kawasan Desa Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan.

AKP Bobi menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual itu menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial SY (28 tahun), warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang terjadi pada Minggu, 10 Septembet 2018 lalu.

Aksi bejat yang dilakukan tersangka terjadi sekira Pukul 16.00 WIB ketika korban sedang memetik daun pakis di kebun miliknya.

"Awalnya korban dikagetkan dengan kedatangan tersangka Abdul Rizal dan meminta korban melayani hasratnya dengan mencium di bagian bibir. Permintaan itu kemudian ditolak korban, dan kemudian tersangka terus memaksa korban," kata AKP Bobi.

Akibat desakan hawa nafsu, korban kemudian terjatuh di kebun setelah sebelumnya berhasil memeluk dan mencium bibir korban serta terbaring bersama  di semak-semak kebun kelapa sawit tersebut.

Karena tak mau menjadi sasaran nafsu tersangka, korban kemudian berusaha melakukan perlawanan sambil mencubit bagian samping perut dengan keras sehingga tersangka kesakitan dan melepaskan korban, hingga akhirnya iarhasil melarikan diri.

Setiba di rumah, korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Nagan Raya.

Kini, kasus tersebut masih dikembangkan polisi guna memroses kasus tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Kasatreskrim AKP Bobi.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019