Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sebanyak 17 dari 18 keuchik (kepala desa) se-Kota Sabang, Provinsi Aceh, menyatakan dukungannya terhadap pergantian Sayid Fadhil dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

"Dari 18 desa se-Kota Sabang, 17 diantaranya mendukung keputusan Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk menggantikan Sayid Fadhil dari Kepala BPKS," kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin saat konferensi pers di Banda Aceh, Rabu.

Safaruddin didampingi Ketua Perwakilan YARA Kota Sabang, Teuku Indra menunjukkan surat pernyataan para keuchik Kota Sabang yang ditandatangani bersama dan dibubuhi stempel basah.

Para keuchik tersebut mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS).

"Jadi, 17 keuchik di Kota Sabang itu mendukung sepenuhnya keputusan Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS demi memajukan Sabang," kata dia.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku Ketua DKS, sebelumnya secara resmi memberhentikan Sayid Fadil sebagai Kepala BPKS dan menunjuk Razuardi Ibrahim sebagai Plt Kepala BPKS.

Pemberhentian Kepala BPKS tersebut sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani Ketua DKS Nova Iriansyah dengan Nomor 515/39/2019, Anggota DKS Wali Kota Sabang, Nazaruddin Nomor : 800/14/2019 dan Anggota DKS Bupati Aceh Bersar, Mawardi Nomor 13 Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019.

"Sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) memberhentikan Sayid Fadhil dengan hormat," kata Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur Ibrahim saat konferensi pers di Media Center Humas dan Protokol Setda Aceh pada Rabu (16/1).?

"Pengangkatan Plt Kepala BPKS, Ir Razuardi MT sesuai surat Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor : 515/40/2019 terhitung sejak hari ini, tanggal 16 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tambah Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim.

Selanjutnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menunjukan Islamuddin sebagai Plt Wakil Kepala BPKS sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/41/2019 tertanggal 16 Januari 2019.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019