Banda Aceh, 10/2 (Antaraaceh) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK Aceh) menemukan dugaan mark-up (pengelembungan) dana pembebasan lahan pembangunan Stadion Olah Raga Ladung Pekong dan Puskesmas Kuta Fajar Kabupaten Aceh Selatan.
“Total kerugian negara pada kedua kasus tersebut mencapai Rp9,8 milliar yang bersumber dari APBK Aceh Selatan, kemungkinan besar dari dana otonomi khusus,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Senin.
Pembelian tanah untuk kedua proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2009 hingga 2012. Harga tanah yang dibeli dari masyarakat oleh makelar (calo) untuk stadion bola kaki senilai Rp15.000 permeter, sementara dibeli Pemkab Aceh selatan senilai Rp80.000 per meter dengan luas 77.630 meter senilai Rp6,2 milliar. Sedangkan untuk Puskesmas dibeli calo Rp20.000 per meter, dan dibeli Pemkab Rp 195.000 per meter dengan luas 27.385 senilai Rp5,3 milliar.
“Jadi, potensi kerugian negara untuk lahan stadion senilai Rp5,1 milliar, sedangkan pada lahan Puskesmas mencapai Rp4,7 milliar,” jelas Askhal.
Sambungnya, pengungkapan kasus tersebut atas laporan seorang warga yang merasa dirugikan. Pihak GeRAK Aceh menelusuri dan menemukan berbagai dokumen transaksi pembelian tanah tersebut dengan nomor akte 1160-11-11/XII/2010 untuk Puskesmas dan akte lahan stadion bernomor 640-21/231/2009.
Ia menyampaikan, lokasi lahan stadion terletak di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, sekitar tiga kilo meter dari pusat Kuta Fajar. Sementara lokasi Puskesmas juga masih dalam kecamatan yang salam, cuma gampong yang berbeda yaitu di Gampong Limau Purut.
“Pemkab Aceh Selatan waktu itu masih dijabat oleh Husein Yusuf secara berturut-turut melakukan pembebasan lahan serta mebangun fasilitas di atasnya, namun faktanya sampai hari ini masih terbengkalai,” tambah Askhal lagi.
Diketahuinya ada tindakan mark-up atas harga tanah di Aceh Selatan, GeRAK Aceh memiliki akta harga tanah pembanding dari warga yang letaknya tidak jauh dari lokasi. Dari data yang diperoleh dari masyarakat, harga tanah di sana antara Rp10.000 hingga Rp20.000 permeter.
“Tanah-tanah masyarakat yang dibeli oleh pihak ketiga tersebut merupakan kawasan payau, sawah, serta lereng gunung yang mudah dikerok,”kata Askhalani menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Hayatullah Zubaidi

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014