Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengusulkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan ke DPRK setempat sebagai upaya untuk melakukan perbaikan perekonomian daerah dan masyarakat.
“Rancangan perubahan KUA - PPAS untuk APBK-Perubahan tahun 2023 ini diarahkan untuk mendukung berbagai program, menampung kebutuhan, penganggaran, dan beberapa kebijakan maupun sasaran prioritas, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Pj Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas dalam keterangannya di Suka Makmue, Kamis.
Ia mengatakan, usulan APBK Perubahan tersebut juga sebagaikebijakan pemulihan ekonomi akibat dampak inflasi, peningkatan perluasan lapangan kerja.
Selain itu, hal ini juga sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengembangan UMKM, agar menjadi landasan kuat untuk mendorong akselerasi perekonomian daerah pada tahun 2023.
Ia menyebutkan, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp 1.062.941.889.193, kini berubah menjadi Rp 1.118.828.457.886, atau bertambah sebesar Rp 55.886.568.693.
Kemudian belanja daerah untuk tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp 1.118.941.889.193, menjadi sebesar Rp 1.180.807.481.871, atau bertambah sebesar Rp 61.865.592.678.
Hal ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 843.617.507.804, belanja modal sebesar Rp 95.959.455.542, belanja tak terduga sebesar Rp 6.600.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp 234.630.518.525.
Sedangkan perubahan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2023 yang pembiayaan netto semula sebesar Rp 56.000.000.000,- menjadi sebesar Rp 61.979.023.986,- atau bertambah sebesar Rp 5.979.023.986.
"Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan defisit sebesar Rp. 0,- (nol rupiah)," jelas Pj Bupati.
Ia berharap draf rancangan KUA PPAS yang sudah diserahkan kepada Pimpinan DPRK Nagan Raya tersebut, diharapkan dapat di terima oleh ketua DPRK untuk dipelajari dan di kaji sehingga dapat ditetapkan menjadi KUA PPAS, demikian Fitriany Farhas.
Baca juga: Pemkab dan Ulama cegah aliran sesat di masyarakat Aceh Barat