Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menduga indikasi kerugian keuangan negara dalam pembayaran insentif pajak daerah di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan mencapai Rp5 miliar lebih.
“Indikasi kerugian ini masih sebatas taksiran, nanti kami akan menunggu hasil audit dari tim ahli,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Ia menyebutkan indikasi tersebut mengacu pada pembayaran insentif terkait pajak daerah, yang diduga diterima oleh masing-masing ASN dan tenaga kontrak (THL) yang telah diterima sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 lalu.
Baca juga: Jaksa geledah Kantor BPKD Aceh Barat terkait kasus korupsi pajak daerah
Taqdirullah menjelaskan saat ini pihaknya juga telah mengamankan 235 dokumen terkait pembayaran insentif pajak di BPKD Kabupaten Aceh Barat, setelah sebelumnya tim penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa (21/5) lalu.
“Dokumen ini akan kami pelajari untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga akan kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak, yang namanya tertera sebagai penerima insentif terkait penyidikan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Hal ini dilakukan untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan, terhadap pembayaran insentif pajak daerah di Kabupaten Aceh Barat yang perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu yang lalu," ujar Taqdirullah.
Baca juga: Dugaan korupsi insentif pajak, Jaksa sita 235 dokumen dari BPKD Aceh Barat
Kejari: Kerugian negara pada insentif pajak Aceh Barat diperkirakan Rp5 M
Rabu, 22 Mei 2024 23:53 WIB