Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama pemerintah setempat telah mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) tahun 2024 sebesar Rp1,2 triliun.
"Pengesahan anggaran tepat waktu merupakan salah satu upaya agar realisasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Kamis.
Pengesahan anggaran belanja 2024 tersebut berlangsung dalam rapat paripurna, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi-fraksi dewan, di gedung utama DPRK Banda Aceh.
Baca juga: KIP Banda Aceh usulkan Rp31 miliar untuk Pilkada, dalam APBK murni 2024
Kemudian, juga telah dilakukan penandatanganan berita acara nota kesepakatan (MoU) antara DPRK Banda Aceh dan Walikota Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK Banda Aceh 2024 tersebut.
Farid menyampaikan, 2024 merupakan tahun akhir dari perjalanan masa tugas dan masa bakti dirinya selaku anggota DPRK Banda Aceh hasil Pemilu 2019.