Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Myanmar, Iza Fadri menyebutkan sebanyak 15 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 November 2018, didakwa melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing.

"Nelayan Aceh didakwa melakukan ilegal fishing. Dan kita sudah menyampaikan ke Pemerintah Myanmar bahwa nelayan Aceh hanya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan ini disampaikan Dubes Indonesia untuk Myanmar ketika menyerahkan 14 nelayan Aceh yang memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar kepada Pemerintah Aceh yang dihadiri oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan unsur Forkopimda setempat.

Ia mengatakan, dari 15 nelayan Aceh yang ditangkap Tentara Angkatan Laut Myanmar, satu di antaranya kapten kapal (Jamaludin Amno) masih ditahan di Myanmar dan diduga melakukan pelanggaran perikanan atau ilegal fishing.

"Syukur Alhamdulillah sinergitas semua pihak telah memudahkan kita untuk berkoordinasi dan sekarang 14 nelayan Aceh sudah bisa kembali ke tanah air, satu lagi masih menjalani proses hukum terkait dugaan ilegal fishing" kata dia.

Lebih lanjut dia menyatakan, KBRI Indonesia untuk Myanmar akan terus mengawal serta berkoordinasi dengan para pihak agar seorang nelayan Aceh yang masih tahan tersebut memperoleh keringanan hukuman.

"Kita harus menghormati hukum di negeri orang, dan begitu juga WNA yang masuk ke Indonesia harus mematuhi aturan hukum di negara kita," ujar dia.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta masyarakat nelayan di Provinsi Aceh melengkapi alat navigasi sebelum melaut agar tidak melanggar atau masuk ke negara lainnya.

"Untuk mencengah nelayan Aceh masuk ke negara lainnya, maka kapal nelayan kita harus dilengkapi alat navigasi agar kedepan hal serupa tidak kembali terulang," imbuh Dubes Indonesia untuk Myanmar.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengucapkan terima kasih kepada Dubes Indonesia untuk Myanmar yang telah bekerja keras memulangkan 14 nelayan Aceh yang ditahan di Myanmar.

"Pemerintah Aceh berterima kasih kepada Dubes Indonesia untuk Myanmar dan para pihak yang ikut langsung membebaskan 14 nelayan Aceh," katanya.

Sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa dari Kuala Idi, Aceh Timur. Namun kemudian mengalami kerusakan mesin, lalu dibawa arus dan masuk ke perairan Myanmar.

Saat ditangkap oleh Tentara Angkatan Laut Myanmar nelayan Aceh berusaha kabur dengan berenang dan satu di antaranya tenggelam dan meninggal atas nama Nurdin (41), sementara 15 nelayan lainnya ditangkap.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019