Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Petugas kepolisian di Mapolsek Kuala, Nagan Raya, Senin (11/2) berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Dua tersangka yang kini diamankan tersebut masing-masing Rahmad dan Iskandar, warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabuaten Nagan Raya.

Keduanya ditangkap polisi usai berhasil mencuri sepeda motor warga, setelah sebelumnya dilaporkan ke polisi pada Minggu (10/2).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang berhasil dicuri kedua tersangka, yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur.

Seorang pelaku yang diduga sebagai penadah sepeda motor bernama Zainal, warga Ujong Lamie hingga kini masih diamankan guna dimintai keterangan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH SIK melalui Kapolsek Kuala Iptu Zaflaini SH dalam keterangan pers kepada Antara, Senin di Suka Makmue mengatakan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal laporan masyarakat yang diterima polisi terkait adanya pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Simpang Peut, Kecamtan Kuala, kabupaten setempat.

Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan warga dan dalam waktu singkat, dapat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Dua tersangka masing-masing Rahmad dan Iskandae mengakui telah mencuri delapan unit sepeda motor," kata Iptu Zaflaini.

Awalnya, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Diantaranya satu unit sepeda Motor merek Honda Scopy warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna putih.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menemukan kembali enam unit sepeda motor lainnya.

Kata Zaflaini, kedua tersangka Rahmad dan Iskandar selama ini sudah berhasil mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi yang tersebar di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya.

"Rata-rata sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka itu karena kunci sepeda motor terletak di kendaraan, dan dilakukan saat pemilik sedang tak berada di sekitar sepeda motor.

Atas kasus ini, polisi membidik ketiga tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-3e dan ke-4e KUHPidana dengan ancaman pidama kurungan penjara maksimal 7 tahun, pungkas Iptu Zaflaini didampingi Kasubbag Humas Polres Nagan Raya Ipda Sapta Nofison.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019