Nagan Raya (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menyebutkan delapan warga daerah itu akan melakukan pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019 di luar negeri yakni di Mesir.
"Kedelapan warga kita ini sedang menempuh pendidikan? di Mesir, dan sudah melaporkan mereka akan mengikuti pemilihan di sana," kata anggota Komisioner KIP Nagan Raya, Firdaus di Nagan Raya, Selasa.
Delapan warga Nagan Raya yang tercatat di KPU tersebut yakni, Muhammad Ufia, Romi Mahendra Ok Khasya, Muhammad Iqbal, Nurul Fazlurrahmi dan Umaira, Fadil A. J Pujiarsa dan Fajrul Nuri dan M Quraisyil Qadri.
Pada rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pihak KPU Nagan Raya mendata sebanyak 25 orang pemilih masuk dan 32 orang pemilih keluar, sehingga jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Nagan Raya, masih 120.798 jiwa.
"Namun masih akan ada kemungkinan data jumlah tersebut berubah 30 hari sebelum hari pencoblosan serentak pada 17 April 2019 mendatang. Karena ada beberapa tahapan pemutakhiran data pemilih yang mesti kita selesaikan," sebutnya lagi.
Selain itu, Firdaus juga meminta masyarakat di Kabupaten Nagan Raya yang masuk kategori DPTb, agar segera melaporkan kepada pihaknya apabila ingin pindah Daerah Pilih (Dapil) sebelum hari pencoblosan.
Hal itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara secara nasional, yaitu paling telat pada tanggal 18 Maret 2019 mendatang, agar nantinya data pemindahan itu dihapus dari Dapil pertama dan diberikan formulir model A5.
Formulir A5 ini, memuat identitas pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pemilih dan TPS asal pemilih, alamat dan TPS tujuan serta jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.
"Kepada Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga diharapkan agar segera melaporkan paling telat sampai 10 April 2019 kepada pihak KPU/KIP Nagan Raya supaya nantinya dihari pencoblosan juga bisa ikut memilih di TPS," jelasnya.
DPK merupakan penduduk yang punya hak pilih, namun tidak terdaftar dalam DPT, pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB dan surat suara masih tersedia.
"Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa KTP elektronik ke TPS terdekat sesuai alamat pada kartu tanda penduduk. Tidak bisa melakukan pencoblosan di luar alamat KTP," demikian Firdaus.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kedelapan warga kita ini sedang menempuh pendidikan? di Mesir, dan sudah melaporkan mereka akan mengikuti pemilihan di sana," kata anggota Komisioner KIP Nagan Raya, Firdaus di Nagan Raya, Selasa.
Delapan warga Nagan Raya yang tercatat di KPU tersebut yakni, Muhammad Ufia, Romi Mahendra Ok Khasya, Muhammad Iqbal, Nurul Fazlurrahmi dan Umaira, Fadil A. J Pujiarsa dan Fajrul Nuri dan M Quraisyil Qadri.
Pada rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pihak KPU Nagan Raya mendata sebanyak 25 orang pemilih masuk dan 32 orang pemilih keluar, sehingga jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Nagan Raya, masih 120.798 jiwa.
"Namun masih akan ada kemungkinan data jumlah tersebut berubah 30 hari sebelum hari pencoblosan serentak pada 17 April 2019 mendatang. Karena ada beberapa tahapan pemutakhiran data pemilih yang mesti kita selesaikan," sebutnya lagi.
Selain itu, Firdaus juga meminta masyarakat di Kabupaten Nagan Raya yang masuk kategori DPTb, agar segera melaporkan kepada pihaknya apabila ingin pindah Daerah Pilih (Dapil) sebelum hari pencoblosan.
Hal itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara secara nasional, yaitu paling telat pada tanggal 18 Maret 2019 mendatang, agar nantinya data pemindahan itu dihapus dari Dapil pertama dan diberikan formulir model A5.
Formulir A5 ini, memuat identitas pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pemilih dan TPS asal pemilih, alamat dan TPS tujuan serta jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.
"Kepada Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga diharapkan agar segera melaporkan paling telat sampai 10 April 2019 kepada pihak KPU/KIP Nagan Raya supaya nantinya dihari pencoblosan juga bisa ikut memilih di TPS," jelasnya.
DPK merupakan penduduk yang punya hak pilih, namun tidak terdaftar dalam DPT, pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB dan surat suara masih tersedia.
"Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa KTP elektronik ke TPS terdekat sesuai alamat pada kartu tanda penduduk. Tidak bisa melakukan pencoblosan di luar alamat KTP," demikian Firdaus.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019