Meulaboh (Antaranews Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, membentuk tim pengawasan orang asing (PORA) tingkat kecamatan yang dipusatkan di sebuah warung kopi di kawasan Seuneubok, Meulaboh.

"Pembentukan tim ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi non TPI Meulaboh, Imam Santoso, Selasa (25/2).

Pembentukan tim di tingkat kecamatan ini diperlukan untuk melakukan koordinasi, sinergi dan tukar informasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing intansi dalam memantau dan mengawasi keberadaan orang asing di setiap kecamatan di Aceh Barat.

"Orang asing yang datang ke wilayah kita (Indonesia), memang harus kita lakukan pengawasan sesuai tugas pokok masing-masing lembaga," katanya.

Ketika orang asing akan masuk ke Indonesia, memang wewenangnya Imigrasi.

Namun setelah resmi masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin masuk, pengawasan orang asing ini merupakan wewenang setiap lembaga pemerintah agar keberadaannya dapat diketahui, sehingga aktivitasnya dapat terpantau dengan baik.

Imam Santoso menambahkan, setiap ada orang asing yang akan masuk ke Indonesia, maka kebijakan yang dilakukan Imigrasi selektif.

"Hanya orang asing yang bermanfaat saja yang bisa masuk ke Indonesia. Jadi, tidak semua kita terima ke wilayah kita (Indonesia), mereka yang diterima adalah pendatang yang berguna, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," tegas Imam Santoso.

Dengan adanya tim pengawasan orang asing ini, ia berharap pengawasan terhadap orang asing ini dapat lebih mudah dilakukan dan hal ini merupakan tanggungjawab seluruh intansi terkait yang ada di Aceh Barat, katanya.

Tim yang sudah dibentuk ini terdiri dari unsur pemerintahan, TNI, Polri, serta lembaga negara lainnya seperti BIN, BAIS, Bea Cukai serta lembaga lainnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019