Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah memutuskan hukuman cambuk sebanyak 170 kali terhadap terdakwa MW (33), karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim dengan nomor Perkara 1/JN/2018/MS.Skm melalui sidang yang dilangsungkan di Kantor Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Komplek Perkantoran Nagan Raya, Selasa (5/3).

Terdakwa MW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berinisial PA (17), sebagaimana yang diatur Pasal 50 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MW dengan Uqubat Ta’dir cambuk sejumlah 170 kali, dikurangi selama terdakwa pernah ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," ungkapnya.

Humas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Nagan Raya, Indra mengatakan setelah memperhatikan fakta-fakta di persidangan, Majelis Hakim berpendapat terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengenai pemerkosaan terhadap anak.

"Majelis hakim menilai anak tidak dapat menjadi subjek/pelaku perbuatan zina, hal tersebut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, pada dasarnya hukum melindungi anak dari segala bentuk persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Meskipun hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban," ungkapnya.

Dia melanjutkan terhadap vonis tersebut, terdakwa menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu 7 hari untuk putusan itu.

Setelah sampai 7 hari JPU tidak memberikan jawaban, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, apabila JPU memberikan jawaban tidak menerima maka proses selanjutnya adalah banding ke pengadilan tingkat banding yaitu Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada pertengahan September 2018, di rumah sepupu korban di salah satu Desa di Nagan Raya.

Pada awalnya saat terdakwa datang ke rumah korban untuk mencari obat tradisional untuk ayah terdakwa saat larut malam, saat itu terdakwa tidur di rumah sepupu korban LD.

"Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi korban melalui handphone dengan menyuruh korban untuk mengantarkan selimut untuk terdakwa," ungkapnya.

Lalu korban PA pergi ke rumah sepupunya LD, pada saat itu korban dan terdakwa bertemu di belakang rumah LD.

"Saat itulah terjadi perbuatan asusila terhadap korban PA," katanya.

Pewarta: Bahariandy Mahardeka

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019