Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3), terkait distribusi pupuk.

"Kami konfirmasi memang ada sejak sore tadi kegiatan tim KPK di Jakarta. Jadi, ada tim yang ditugaskan setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya penyerahan sejumlah uang melalui perantara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa setelah menerima informasi itu kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dan mengamankan total tujuh orang.

"Jadi, total yang dibawa ke kantor KPK adalah tujuh orang. Ada yang dari unsur direksi BUMN kemudian ada pengemudi, dan swasta," ungkap Febri.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.

"Nanti informasi lebih detil terkait jumlah dan juga pecahan-pecahannya akan disampaikan lebih lanjut pada konferensi pers," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentutkan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

"Transaksi ini atau dugaan penyerahan uang tersebut itu diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," kata Febri.

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah distribusi pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.

"Saya belum dapat informasinya tetapi yang pasti ada kebutuhan distribusi pupuk dari salah satu BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk menggunakan kapal pihak swasta. Diduga transaksi yang terkait dengan itu," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK total mengamankan tujuh orang,  terdiri atas unsur direksi BUMN, swasta, dan pengemudi.

"Tentu saja pihak-pihak yang diamankan ini adalah mereka yang terkait dengan distribusi produksi dan distribusi pupuk tersebut," ucap Febri.

KPK sangat menyayangkan jika dilihat dari objeknya tersebut terkait dengan distribusi pupuk.

"Jadi, jika ada transaksi di sana tentu saja kepentingan yang lebih besar untuk distribusi pupuk ini kemudian terganggu," kata dia.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019