Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim mengemukakan, dana desa yang dialokasikan untuk kesenian sebesar Rp25 juta/desa harus dipergunakan sesuai hasil musyawarah masing-masing desa.

"Tidak harus rapai geleng saja, dana desa itu boleh juga dipergunakan untuk pengadaan alat kesenian lain, seperti rapai dabus, seudati, dan kesenian-kesenian lainnya sesuai hasil musyawarah masing-masing desa," katanya di Blangpidie, Senin.

Bupati Akmal menyampaikan pernyataan tersebut usai melakukan diskusi dengan 152 kepala desa di aula masjid Pemkab Abdya di Jalan Bukit Hijau Desa Keude Paya, Blangpidie.

Dalam diskusi tersebut hadir juga, Wakil Bupati Abdya, Muslizar, Kapolres Abdya AKBP Moch Basori, Kasi Intel Kejari Abdya, Pasi Ops Kodim 0110/Abdya, Sekretaris daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala dinas, dan sejumlah aktifis LSM lokal.

Bupati Akmal Ibrahim mengundang seluruh kades di daerahnya khusus untuk berdiskusi terkait tudingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) beberapa hari lalu yang mensinyalir Pemkab Abdya terkesan mengintervensi penggunaan dana desa.

Menurut Akmal, intervensi penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku wajib dilakukan sesuai perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian desa kemudian diterapkan dalam peraturan bupati (Perbup).

"Baca aturan lengkapnya, tidak bisa menurut keinginan, karena desa itu diatur, prioritasnya diatur, kewenangannya diatur, semuanya diatur. Jadi, saya tidak ingin diskusi-diskusi soal dana desa ini liar. Liar sekali makanya hari ini kita bahas," ujarnya.

Bupati Akmal mengaku dalam Perbup yang dikeluarkan tersebut memang ada bidang kesenian, dimana tiap-tiap desa di Abdya harus mengalokasikan dana desa sebesar Rp25 juta/desa untuk pengadaan alat-alat kesenian.

"Kalau Perbup jelas ada, karena Perbup itu turunan undang-undang. Bukan keinginan saya itu. Hanya saja yang dalam Perbup pengadaan alat-alat kesenian, yang dibahas oleh forum keuchik (kades)  rapai geleng, kan aneh itu," tuturnya.

 "Memang ada kelemahan keuchik-keuchik kita. Di dalam Perbup lain, yang dibahas lain. Ini masalah sebenarnya. Mestinya Forum keuchik itu membahas apa yang di-Perbup, yang lain itu tidak mengikat," ujarnya lagi.

 Artinya, dana desa yang telah dialokasikan sesuai Perbup tersebut tidak dikhususkan untuk rapai geleng saja, akan tetapi, dana tersebut boleh juga dipergunakan untuk pengadaan alat-alat kesenian lain sesuai hasil musyawarah tingkat desa.

"Jadi, dewan kesenian, sebagai penggerak kesenian Abdya menawarkan. Batasnya tawaran, jika kepala desa menolak jangan dipaksakan, tidak boleh diintervensi, karena pengguna angaran itu kepala desa," demikian Akmal Ibrahim.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019