Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengamanan terhadap anggota DPR RI Romahurmuziy (RMY) alias Rommy yang saat ini dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena dalam keadaan sakit.
Rommy merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
"Kalau di RS Polri itu kan ada mekanismenya, tidak sembarangan orang kemudian bisa datang ke ruang rawat inap apalagi ruang rawat inap untuk pembantaran ada ketentuan-ketentuan khususnya di sana dan juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Febri, koordinasi itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya pertemuan dengan pihak lain atau pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Yang pasti begini, tersangka RMY ini kan sedang sakit sedang dirawat di Rumah Sakit Polri jadi kita doakan agar sembuh dan segera menjalankan proses hukumnya," ucap Febri.
Sedangkan untuk pembiayaan selama dirawat di RS Polri itu, kata dia, KPK dapat menanggungnya sepanjang masih dalam batasan nilai yang masih dilingkupi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Prinsip dasarnya untuk tindakan medis dalam bentuk apapun sepanjang masih dalam batasan nilai atau ketentuan yang masih dilingkupi oleh BPJS maka KPK dapat menanggung pembiayaan tersebut sepanjang dalam ruang lingkup kemampuan pembayaran BPJS. Kalau lebih dari itu tentu saja KPK tidak bisa melakukan pembayaran," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa tersangka Rommy mengeluh penyakit lamanya sehingga harus dirujuk ke RS Polri. Namun, ia enggan menjelaskan secara spesifik penyakit apa yang dialami oleh mantan Ketua Umum PPP itu.
"Kalau yang kami tanya ke dokter tadi keluhan tersebut adalah keluhan penyakit yang lama tetapi keluhannya persisnya seperti apa tidak tepat kalau saya menyampaikan," kata dia.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Rommy merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
"Kalau di RS Polri itu kan ada mekanismenya, tidak sembarangan orang kemudian bisa datang ke ruang rawat inap apalagi ruang rawat inap untuk pembantaran ada ketentuan-ketentuan khususnya di sana dan juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Febri, koordinasi itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya pertemuan dengan pihak lain atau pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Yang pasti begini, tersangka RMY ini kan sedang sakit sedang dirawat di Rumah Sakit Polri jadi kita doakan agar sembuh dan segera menjalankan proses hukumnya," ucap Febri.
Sedangkan untuk pembiayaan selama dirawat di RS Polri itu, kata dia, KPK dapat menanggungnya sepanjang masih dalam batasan nilai yang masih dilingkupi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Prinsip dasarnya untuk tindakan medis dalam bentuk apapun sepanjang masih dalam batasan nilai atau ketentuan yang masih dilingkupi oleh BPJS maka KPK dapat menanggung pembiayaan tersebut sepanjang dalam ruang lingkup kemampuan pembayaran BPJS. Kalau lebih dari itu tentu saja KPK tidak bisa melakukan pembayaran," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa tersangka Rommy mengeluh penyakit lamanya sehingga harus dirujuk ke RS Polri. Namun, ia enggan menjelaskan secara spesifik penyakit apa yang dialami oleh mantan Ketua Umum PPP itu.
"Kalau yang kami tanya ke dokter tadi keluhan tersebut adalah keluhan penyakit yang lama tetapi keluhannya persisnya seperti apa tidak tepat kalau saya menyampaikan," kata dia.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019