Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada seluruh instansi pemerintah di kabupaten itu, wajib memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak perlu takut untuk memberikan informasi kepada publik, sebab Undang-Undang Keterbukaan Informasi telah menjamin hak-hak PPID dalam mengelola, menghimpun, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Drs Adonis saat membuka kegiatan pembinaan dan pengembangan SDM di Diskominsa, Selasa (22/4) siang.

Keterbukaan informasi publik merupakan hak mendasar setiap warga negara Indonesia yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Oleh karena itu, setiap badan publik atau SKPK di lingkup Pemkab Aceh Barat harus memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, PPID Utama dan PPID Pembantu dapat mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas di pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Sementara itu, pemateri dalam kegiatan ini disampaikan oleh Cut Asmaul Husna, MA Konsultan Informasi Publik dan pejabat Dinas Kominfo setempat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019