Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan bahwa isu penemuan kasus perjalanan dinas anggota legislatif fiktif itu tidak benar.

"Temuan di DPRK Abdya benar adanya. Tapi yang tidak benar fiktif. Bisa kita buktikan. Contohnya, kegiatan Bimtek ada dokumennya, ada foto bareng di sana, lengkap dengan para tutor dan sebagainya," katanya di Blangpidie, Jumat

Zaman Akli didampingi sejumlah anggota DPRK Abdya menyampaikan pernyataan tersebut sebagai bentuk mengklarifikasi isu temuan SPPD fiktif di lembaga dewan tahun 2017 hingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

Zaman Akli mengakui adanya temuan BPK RI di lembaga legeslatif Abdya tahun 2017. Temuan tersebut terkait bording pas yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana perjalanan dinas janggal.

"Temuan ada, tapi bukan fiktif, tapi janggal. Yang janggalnya adalah di tiket pesawat. Secara logikanya saja apa bisa kami tanpa naik pesawat langsung berada di tempat kegiatan di Jakarta," katanya melanjutkan.

Baca juga: Temuan SPPD fiktif, 16 anggota DPRK Abdya terancam dibui

"Mengenai kejanggalan tiket pesawat itu mungkin cara pembuktian menurut teknis dan cara pemeriksaan tim BPK itu harus kita hormati, karena saat dicek kembali tidak keluar nama kami," ungkapnya politisi Partai Aceh itu.

Penyebabnya, lanjut dia, bording pas itu sama dengan sifatnya kertas di ATM jika sudah berbulan-bulan disimpan maka kertasnya kabur, tulisannya hilang sehingga waktu diprint kembali yang baru tidak lagi keluar nama asli.

"Tentu BPK tidak mau tahu dengan itu. Kenapa tidak dari awal difotocopy bording pasnya. Inilah kelengahan Sekretariat sebagai pendamping kami. Semestinya dari dulu mereka copi tiket itu untuk menjaga diri," tuturnya.

Meskipun demikian, Zaman Akli mengaku sejak adanya temuan BPK RI terkait SPPD di DPRK Abdya tersebut, teman-teman anggota legeslatif langsung menyetor ke kas daerah temuan tersebut dengan cara mencicil.

"Insyah Allah, tekat kami semua anggota dewan sebelum berakhirnya masa jabatan, semua temuan itu sudah kami kembalikan ke kas daerah," demikian Zaman Akli.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019