Sekitar 16 orang anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) diduga tersandung kasus perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga mencapai Rp1 miliar lebih tahun 2017.     

“Benar, sekarang kami sedang mengumpulkan keterangan yang berhubungan dengan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir melalui Kasi Intelnya Radiman di Blangpidie, Kamis.

Berdasarkan informasi, sebelumnya pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2018 saat melakukan pemeriksaan keuangan menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya.

Kejanggalan yang ditemukan oleh tim BPK terutama pada tiket pesawat terbang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya tahun 2017 itu tidak terdaftar pada perusahaan penerbangan.

Menurut bocoran, tidak terdaftarnya tiket pesawat anggota DPRK tersebut diketahui setelah tim melakukan cross cek kebenaran tiket pesawat SPPD tersebut ke otoritas jasa keuangan ternyata keluar nama atas nama orang lain bukan atas nama anggota legislatif Abdya.  

Kasi Intel Radiman mengatakan pihaknya melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan saksi terkait kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRK Abdya tersebut bukan laporan hasil audit BPK RI, akan tetapi berdasarkan laporan masyarakat ke pihak kejaksaan.

“Barang bukti awal sudah kita kantongi. Kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih. Ada juga dapat data bahwa dari 24 anggota legislatif itu delapan orang di antaranya sudah mengembalikan dana SPPD tersebut,” tuturnya

Sebelumnya BPK telah memberikan waktu kepada seluruh anggota DPRK Abdya untuk mengembalikan anggaran SPPD fiktif tersebut dengan jangka waktu selama 60 hari setelah tim melakukan pemeriksaan keuangan tahun 2018.

"Bagi yang sudah mengembalikan dana SPPD itu nantinya juga kita kaji hukumnya, yang jelas mereka sudah ada niat baik. Yang tidak mengembalikan itu tentu memiliki niat buruk, harus kita proses sesuai hukum berlaku,” tegas Radiman.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019