Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mulai menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), Jumat (17/5) petang.

Hal ini ditandai penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah pejabat imigrasi, disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Kalapas setempat.

"Penerapan zona integritas ini dilakukan agar Kantor Imigrasi non TPI Meulaboh bertujuan untuk mencegah dan menghindari tindak pidana korupsi," kata Imam Santoso, Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh dalam sambutannya.

Dengan adanya penandatanganan tersebut, pelayanan kepada masyarakat di intansi yang ia pimpin dipastikan bebas dan terhindar dari pungutan liar, serta terhindar dari sejumlah tindak pidana lainnya.

Pihaknya berharap penetapan zona ini juga mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam mengurus pembuatan paspor sesuai dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini komitmen kami, agar pelayanan kepada masyarakat semakin lebih baik dan aktual," tuturnya.

Usai penandatanganan tersebut juga digelar tausiyah singkat dan buka puasa bersama.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019