Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) meluruskan penggunaan istilah tanah bergerak dalam mengurangi risiko bencana, yaitu merupakan potensi longsor kemungkinan terjadi, apabila turun hujan pada 22 daerah di Aceh.

"Bukan (tanah bergerak), itu tanah longsor. Kalau di daerah banyak gunung atau wilayah perbukitan, mereka menggunakan istilah tanah bergerak," ujar Kepala Pelaksana BPBA, Teuku Ahmad Dadek di Banda Aceh, Jumat.

Ia menerangkan, curah hujan yang terjadi dengan intensitas sedang hingga lebat di musim kemarau ini, bisa menimbulkan dampak buruk bagi mereka yang tinggal di lereng gunung atau wilayah perbukitan.

Apabila bagi para pemudik ketika berada atau melewati lembah yang berpotensi longsor di 22 kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia ini diharapkan agar mereka dapat berhati-hati.

Seperti diketahui, pekan ini Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi mengeluarkan peringatan dini tanah bergerak yang berpotensi terjadi pada 22 daerah dari total 23 kabupaten/kota di Aceh selama Juni 2019.

Potensi gerakan tanah ini terbagi kepada dua, yakni menengah dan tinggi. Potensi gerakan tanah menengah merupakan daerah yang jika turun hujan di atas normal, maka di kawasan berbatasan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau lereng mengalami gangguan.

Sedangkan potensi gerakan tanah tinggi merupakan daerah yang memiliki berpotensi tinggi terjadi gerakan tanah akibat curah hujan di atas normal, dan gerakan tanah lama dapat aktif kembali

"Tanah bergerak di sini, bukan likuifaksi. Itu adalah peringatan tanah yang berpotensi longsor, apalagi disebabkan curah hujan," katanya.

"Surat itu, setiap tiga bukan sekali diperingati. Jika hujan tinggi, sebaiknya warga atau pemudik Lebaran segera berhati-hati," tutur Dadek lagi.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019