Personil Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara menciduk dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja, dan mengamankan barang bukti 1 kantong kresek ganja siap edar, 4 polybag berisi tanaman ganja muda dan 28 batang ganja siap panen.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Selasa mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pria dalam penggerebekan tersebut.

“Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (11/6), sekitar pukul 01.00 WIB dan pukul 03.00 WIB, dengan dua lokasi, masing-masing di Gampong (Desa) Seurkey Blok A dan Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan,” kata Ildani Ilyas.

Dijelaskan, inisial kedua pria tersebut masing-masing So (33), warga Gampong Seurkey Blok A, Kecamatan Langkahan dan EK (43), warga Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Dikatakan, penangkapan ini berawal saat personil Opsnal Satuan Resnarkoba mendapat informasi bahwa So diduga kerap memiliki dan mengedarkan ganja di kawasan tempat tinggal tersangka, yakni Seurkey Blok A.

Menanggapi informasi itu, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Selasa sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal membuat keputusan untuk melakukan penggerebekan serta penggeledahan ke rumah So.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, kata Kasat Ildani, petugas menemukan 1 plastik berisi narkotika jenis ganja kering seberat 133 gram bruto. So pun langsung diciduk petugas di rumahnya.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke tersangka lainnya, yang diduga tempat So memperoleh ganja dengan inisial EK. Sekira pukul 03.00 WIB, tersangka kedua ini juga berhasil ditangkap di rumahnya,” jelas AKP Ildani.

Hasil interogasi, kemudian tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Aa, juga di Gampong Lubok Pusaka. Aa adalah pria yang diduga penyedia barang kepada EK.

Namun tersangka ini tidak ada di rumahnya saat petugas mendatangi rumah dimaksud sekitar pukul 05.00 WIB. Aa diduga sudah melarikan diri sebelum polisi tiba di rumahnya.

Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di areal kebun yang berdekatan dengan rumah Aa. 

Di kebun tersebut, tim menemukan 4 polybeg berisi tanaman ganja muda setinggi 10 sentimeter dan 28 batang tanaman ganja setinggi 250 sentimeter, barang bukti ini diduga milik Aa.

“Saat ini dua tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian AKP Ildani Ilyas menjelaskan.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019