Relokasi atau pemindahan 60 kepala keluarga (kk) warga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang tercemar sebaran debu batu bara PLTU Nagan Raya di perbatasan Kabupaten Aceh Barat hingga kini belum jelas.

Padahal, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia sudah pernah menyurati sejumlah perusahaan dan pihak terkait, agar segera melakukan relokasi terkait kesehatan masyarakat di wilayah tersebut yang sangat berisiko, kata Koordinator LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Antara di Meulaboh, Selasa.

"Keberadaan warga dari 60 kepala keluarga di sekitar lokasi industri batu bara, khususnya sekitar PLTU Nagan Raya, Aceh kini semakin tidak layak. Karena mengancam keselamatan dan kesehatan warga akibat terpapar sebaran debu itu," kata Edy Syahputra menegaskan.

Harusnya, jarak antara wilayah industri tambang dengan permukiman warga diperjelas, sehingga tidak berdampak negatif terhadap keselamatan masyarakat khususnya dengan sebaran debu batu bara, yang menumpuk di sekitar industri empat perusahaan, seperti PLTU Nagan Raya, stok pile PT Mifa Bersaudara, PT BEL serta pembangunan PLTU 3 dan 4.

Padahal, DPRK Nagan Raya juga sudah merekomendasikan agar keberadaan masyarakat yang menetap di lokasi industri batu bara di kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat harus segera dipindahkan. Artinya, keberadaan masyarakat yang menetap di kawasan ini harus segera dipindahkan dan direlokasi ke tempat yang lebih aman, sehat dan terhindar dari sebaran debu baru bara di lokasi industri.

"Kita berharap, relokasi masyarakat di sekitar stok penampungan batu bara di Nagan Raya segera dilakukan. Minimal pembayaran ganti rugi ke masyarakat untuk dipindahkan ke lokasi baru harus segera dilakukan," tegas Edy Saputra.

Untuk itu, mereka meminta pihak terkait agar segera melakukan pembayaran ganti rugi guna merelokasi masyarakat ke lokasi yang lebih aman, sehat dan terhindar dari berbagai ancaman penyakit akibat sebaran debu batu bara.

"Komnas HAM juga sudah merekomendasikan agar masyarakat di lokasi industri batu bara ini juga segera dipindahkan. Kita berharap pihak terkait serius menanggapi persoalan ini agar hak masyarakat tidak terabaikan," tegas Edy Syahputra.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019