Seorang sopir angkutan umum berinisial LR (32), diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Utara, karena diduga mencabuli siswi SMK yang menjadi penumpangnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, di Lhoksukon Rabu malam mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

"LR ditangkap di terminal bus Lhokseumawe, Rabu (19/6), pukul 17.30 WIB, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Rezki menjelaskan.

Dikatakan, LR dilaporkan oleh ibu NF (17), korban, siswi kelas 3 SMK, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan nomor LP.B/ 82 / VI / RES. 1.24/ 2019/ ACEH/ RES AUT/ SPKT, tertanggal 19 Juni 2019.

Kejadian ini, kata Kasat Reskrim, berawal pada Senin (17/6), sekira pukul 21.00 WIB, ketika korban hendak pulang dari Binjai, Sumatera Utara menuju rumahnya di Pangkalan Susu, dengan menumpangi mobil angkutan jenis ADT Jumbo dengan nomor polisi BL 7423 NL, yang disopiri tersangka.

Namun saat akan sampai ke rumahnya, tersangka tidak menurunkan siswi ini, melainkan terus membawa korban hingga ke Kota Langsa, lantaran korban tertidur.

"Setibanya Kota Langsa, terlapor turun dari mobil dan mendekati korban yang duduk di kursi belakang," urai Rezki.

Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul. Tak cukup di situ, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang ada di Kota Langsa.

Di rumah itu, tambah Kasat Reskrim, tersangka juga kembali melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun sekitar pukul 09.00 WIB, pada Selasa (18/6), korban kemudian dibawa oleh tersangka ke terminal bus di Lhokseumawe dengan mobil yang sama dan korban dijanjikan akan diantar kembali ke rumahnya di Sumatera Utara.

Setelah sempat berada di Lhokseumawe, LR kembali lagi ke arah Kota Langsa dengan membawa gadis itu.

Sesampai di kawasan jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong (Desa) Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu dini hari, tiba- tiba ada Polantas Polres Aceh Utara yang sedang menggelar razia.

Karena panik ada razia, tersangka memperlambat laju kendaraan angkutan yang ia kendarai. Saat itu korban langsung melompat dari dalam mobil dan terakhir mengadu ke polisi yang sedang razia.

Setelah mengetahui kejadian ini, petugas Polantas kemudian membawa gadis ini ke Polres Aceh Utara untuk diamankan dan menghubungi pihak keluarganya yang ada di Sumatera Utara.

Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan melacak keberadaan tersangka, anggota Unit PPA bersama KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang berhasil menciduk LR pada Rabu (19/6) sore, saat tersangka berada di kawasan Lhokseumawe.

"Saat ini tersangka sudah berada di Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan di ruang unit PPA," kata Kasat Reskrim.

Rezki menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya, celana jens, baju kemeja, pakaian dalam korban dan satu unit mobil jumbo.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019