Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebutkan calon presiden, Prabowo Subianto, saat ini sedang tidak ada di Indonesia ketika sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung.
"Prabowo sedang di luar negeri," kata Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kawendra Lukistian, di Media Center Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jalan Sriwijaya I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Namun, Lukistan tidak menyebutkan negara tujuan calon presiden nomor urut 02 itu. Ia hanya menyebut saat ini Ketua Umum Partai Gerindra itu memiliki agenda internal di luar negeri.
Baca juga: Sidang MK, Saksi Prabowo ungkap pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf ajarkan kecurangan
Meski demikian, ia juga tidak merinci kegiatan yang sedang dijalani Prabowo di luar negeri.
Sebelumnya, Prabowo Subianto juga sempat bepergian ke Brunei Darussalam setelah Pilpres 2019.
Saat ini, agenda sidang sengketa Pilpres berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengagendakan keterangan saksi dan ahli dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin.
Baca juga: Sidang MK berlarut bukti MK menerapkan filosofi "fair trial"
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Prabowo sedang di luar negeri," kata Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kawendra Lukistian, di Media Center Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jalan Sriwijaya I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Namun, Lukistan tidak menyebutkan negara tujuan calon presiden nomor urut 02 itu. Ia hanya menyebut saat ini Ketua Umum Partai Gerindra itu memiliki agenda internal di luar negeri.
Baca juga: Sidang MK, Saksi Prabowo ungkap pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf ajarkan kecurangan
Meski demikian, ia juga tidak merinci kegiatan yang sedang dijalani Prabowo di luar negeri.
Sebelumnya, Prabowo Subianto juga sempat bepergian ke Brunei Darussalam setelah Pilpres 2019.
Saat ini, agenda sidang sengketa Pilpres berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengagendakan keterangan saksi dan ahli dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin.
Baca juga: Sidang MK berlarut bukti MK menerapkan filosofi "fair trial"
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019