Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melantik Mustafa Kamal sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah, Kamis.
"Disdukcapil merupakan satu unit kerja yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga masyarakat yang menerima pelayanan dapat merasakan langsung, apakah mereka dilayani dengan baik atau tidak," kata Shabela di sela-sela melantik Kadisdukcapil Aceh Tengah di Takengon.
Ia menjelaskan pelantikkan Kadisdukcapil Aceh Tengah dilakukan berdasar keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 821.1 - 1139 tanggal 20 Mei 2019 dan telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri nomor 76 tahun 2015.
"Kesan masyarakat menjadi ukuran pelayanan, kalau kesannya tidak baik maka kinerja Pemerintah daerah dinilai lemah, sebaliknya kalau pelayanan dapat dilakukan dengan prima, maka kinerja Pemerintah daerah dinilai sudah mampu memenuhi harapan masyarakat," katanya
Shabela berpesan untuk mewujudkan semangat pelayanan yang lebih baik, Kadisdukcapil yang baru harus memimpin organisasi dengan semangat kebersamaan dan kerjasama antara pimpinan dan bawahan serta sesama karyawan.
"Optimalkan kantor yang saat ini untuk meningkatkan pelayanan, karena pelayanan yang baik tidak ditentukan besar atau kecilnya kantor, tapi bagaimana menciptakan sistem agar pelayanan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," katanya.
Shabela juga menekankan agar Disdukcapil selalu mengikuti perkembangan, baik berupa kebijakan pemerintah maupun kebutuhan pelayanan yang lebih baik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Lakukan pelayanan menyeluruh, kita ketahui tidak semua masyarakat punya akses yang baik ke kota, dan belum semua warga memiliki kesadaran tentang administrasi kependudukan, maka lakukan pelayanan jemput bola," katanya.
Pelantikkan Kadisdukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tengah turut dihadiri Sekretaris Daerah, Karimansyah, para Staf Ahli dan Asisten Setdakab, para Kepala OPD, sejumlah wartawan dan ASN Aceh Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Disdukcapil merupakan satu unit kerja yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga masyarakat yang menerima pelayanan dapat merasakan langsung, apakah mereka dilayani dengan baik atau tidak," kata Shabela di sela-sela melantik Kadisdukcapil Aceh Tengah di Takengon.
Ia menjelaskan pelantikkan Kadisdukcapil Aceh Tengah dilakukan berdasar keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 821.1 - 1139 tanggal 20 Mei 2019 dan telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri nomor 76 tahun 2015.
"Kesan masyarakat menjadi ukuran pelayanan, kalau kesannya tidak baik maka kinerja Pemerintah daerah dinilai lemah, sebaliknya kalau pelayanan dapat dilakukan dengan prima, maka kinerja Pemerintah daerah dinilai sudah mampu memenuhi harapan masyarakat," katanya
Shabela berpesan untuk mewujudkan semangat pelayanan yang lebih baik, Kadisdukcapil yang baru harus memimpin organisasi dengan semangat kebersamaan dan kerjasama antara pimpinan dan bawahan serta sesama karyawan.
"Optimalkan kantor yang saat ini untuk meningkatkan pelayanan, karena pelayanan yang baik tidak ditentukan besar atau kecilnya kantor, tapi bagaimana menciptakan sistem agar pelayanan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," katanya.
Shabela juga menekankan agar Disdukcapil selalu mengikuti perkembangan, baik berupa kebijakan pemerintah maupun kebutuhan pelayanan yang lebih baik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Lakukan pelayanan menyeluruh, kita ketahui tidak semua masyarakat punya akses yang baik ke kota, dan belum semua warga memiliki kesadaran tentang administrasi kependudukan, maka lakukan pelayanan jemput bola," katanya.
Pelantikkan Kadisdukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tengah turut dihadiri Sekretaris Daerah, Karimansyah, para Staf Ahli dan Asisten Setdakab, para Kepala OPD, sejumlah wartawan dan ASN Aceh Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019