Kejaksaan Agung didesak untuk menindak, menuntut, dan menghukum seberat-beratnya jaksa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, apalagi dua jaksa yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke kejaksaan pemeriksaannya.
"Kami menyesalkan pelimpahan proses hukum terhadap dua jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kepada Kejaksaan Agung," ujar Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi Ibong Syahruza di Jakarta, Rabu.
Ibong mengaku prihatin dengan terulangnya dugaan tindak pidana korupsi pejabat Kejaksaan yang tertangkap tangan, padahal Kejaksaan merupakan salah satu pilar utama dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Dengan adanya kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menurut dia pembenahan internal secara menyeluruh dalam Korps Adhyaksa perlu dilakukan agar masyarakat kembali percaya lembaga penegak hukum itu.
Ibong pun turut mendesak KPK melaksanakan amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai wewenang tugas dan kewajiban KPK melakukan supervisi, pengawasan, penelitian atau penelaahan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
Selain itu, KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih penyelidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian mau pun kejaksaan.
"Kami menuntut KPK agar membongkar dugaan tindak pidana korupsi ini dan mengusut siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi ini sampai tuntas tanpa pandang bulu," tutur Ibong.
Ada pun Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan ditangani KPK.
Sementara Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas yang sempat diamankan KPK diproses secara internal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami menyesalkan pelimpahan proses hukum terhadap dua jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kepada Kejaksaan Agung," ujar Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi Ibong Syahruza di Jakarta, Rabu.
Ibong mengaku prihatin dengan terulangnya dugaan tindak pidana korupsi pejabat Kejaksaan yang tertangkap tangan, padahal Kejaksaan merupakan salah satu pilar utama dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Dengan adanya kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menurut dia pembenahan internal secara menyeluruh dalam Korps Adhyaksa perlu dilakukan agar masyarakat kembali percaya lembaga penegak hukum itu.
Ibong pun turut mendesak KPK melaksanakan amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai wewenang tugas dan kewajiban KPK melakukan supervisi, pengawasan, penelitian atau penelaahan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
Selain itu, KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih penyelidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian mau pun kejaksaan.
"Kami menuntut KPK agar membongkar dugaan tindak pidana korupsi ini dan mengusut siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi ini sampai tuntas tanpa pandang bulu," tutur Ibong.
Ada pun Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan ditangani KPK.
Sementara Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas yang sempat diamankan KPK diproses secara internal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019