Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengungkap indikasi korupsi dana kerja Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp60,6 miliar.
"Indikasi korupsi dana kerja Wakil Gubernur Aceh ini terjadi pada tahun anggaran 2009 dan 2010. Saat itu, Wakil Gubernur Aceh dijabat Muhammad Nazar," kata Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Rabu.
Didampingi Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan indikasi korupsi dana kerja ini dilakukan dengan jalan membuat proposal bantuan masyarakat fiktif yang diajukan kepada Wakil Gubernur Aceh.
Hasil investigasi GeRAK Aceh, kata dia, banyak pengaju proposal mengaku tidak pernah menerima bantuan. Sementara, dalam laporan keuangannya, dana bantuan proposal tersebut sudah dicairkan.
"Kepada masyarakat pengaju proposal disampaikan bahwa permintaannya ditolak. Padahal, bantuan yang diminta berdasarkan proposal tersebut sudah dicairkan," katanya.
Menurut Askhalani, indikasi korupsi dana kerja Wakil Gubernur Aceh tersebut dilakukan secara sistematis, terencana, dan rapi. Buktinya, semua dokumen pertanggungjawaban dibuat sedemikian sempurna, sehingga dapat diterima.
"Namun, pada kenyataan masyarakat pengaju proposal tidak pernah menerima bantuan yang diharapkan. Kasus ini sudah kami sampaikan secara lisan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat ini, kami berencana melaporkannya secara resmi ke KPK," papar Askhalani.
Askhalani menyebutkan para pihak yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi ini yakni Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 Muhammad Nazar karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab utama.
Selain itu, sebut dia, sejumlah ajudan Wakil Gubernur Aceh yang mendapat perintah mencairkan dana kerja dengan dalih bantuan masyarakat. Serta sejumlah pejabat di Pemerintah Aceh yang diduga terlibat pencairan dana kerja tersebut.
"Seperti mantan Kepala Bagian Tata Usaha, mantan bendahara pengeluaran, mantan kuasa pengguna anggaran, serta pejabat pelaksana teknis yang terkait dengan dana kerja Wakil Gubernur Aceh ini," kata Askhalani.
Menyangkut bukti-bukti indikasi korupsinya, kata dia, GeRAK Aceh sudah mengantonginya secara lengkap. Bahkan, ada sejumlah pengaju proposal yang dananya dicairkan, tetapi tidak pernah menerima bantuan, sudah membuat surat pernyataan.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah mengajukan proposal kepada Wakil Gubernur Aceh, tetapi proposalnya ditolak atau tidak menerima bantuan, bisa melapor ke GeRAK. Kami akan membantu menelusurinya. Bisa saja nama mereka dicatut dan tanda tangan dipalsukan, padahal mereka tidak pernah menerima bantuan se sen pun," kata Askhalani.
"Indikasi korupsi dana kerja Wakil Gubernur Aceh ini terjadi pada tahun anggaran 2009 dan 2010. Saat itu, Wakil Gubernur Aceh dijabat Muhammad Nazar," kata Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Rabu.
Didampingi Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan indikasi korupsi dana kerja ini dilakukan dengan jalan membuat proposal bantuan masyarakat fiktif yang diajukan kepada Wakil Gubernur Aceh.
Hasil investigasi GeRAK Aceh, kata dia, banyak pengaju proposal mengaku tidak pernah menerima bantuan. Sementara, dalam laporan keuangannya, dana bantuan proposal tersebut sudah dicairkan.
"Kepada masyarakat pengaju proposal disampaikan bahwa permintaannya ditolak. Padahal, bantuan yang diminta berdasarkan proposal tersebut sudah dicairkan," katanya.
Menurut Askhalani, indikasi korupsi dana kerja Wakil Gubernur Aceh tersebut dilakukan secara sistematis, terencana, dan rapi. Buktinya, semua dokumen pertanggungjawaban dibuat sedemikian sempurna, sehingga dapat diterima.
"Namun, pada kenyataan masyarakat pengaju proposal tidak pernah menerima bantuan yang diharapkan. Kasus ini sudah kami sampaikan secara lisan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat ini, kami berencana melaporkannya secara resmi ke KPK," papar Askhalani.
Askhalani menyebutkan para pihak yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi ini yakni Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 Muhammad Nazar karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab utama.
Selain itu, sebut dia, sejumlah ajudan Wakil Gubernur Aceh yang mendapat perintah mencairkan dana kerja dengan dalih bantuan masyarakat. Serta sejumlah pejabat di Pemerintah Aceh yang diduga terlibat pencairan dana kerja tersebut.
"Seperti mantan Kepala Bagian Tata Usaha, mantan bendahara pengeluaran, mantan kuasa pengguna anggaran, serta pejabat pelaksana teknis yang terkait dengan dana kerja Wakil Gubernur Aceh ini," kata Askhalani.
Menyangkut bukti-bukti indikasi korupsinya, kata dia, GeRAK Aceh sudah mengantonginya secara lengkap. Bahkan, ada sejumlah pengaju proposal yang dananya dicairkan, tetapi tidak pernah menerima bantuan, sudah membuat surat pernyataan.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah mengajukan proposal kepada Wakil Gubernur Aceh, tetapi proposalnya ditolak atau tidak menerima bantuan, bisa melapor ke GeRAK. Kami akan membantu menelusurinya. Bisa saja nama mereka dicatut dan tanda tangan dipalsukan, padahal mereka tidak pernah menerima bantuan se sen pun," kata Askhalani.