Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan dana desa bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutka), terutama desa-desa yang banyak lahan gambutnya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT, Taufik Madjid di Jakarta, Kamis mengatakan, penanggulangan kebakaran bisa menggunakan dana desa selama menjadi prioritas desa.
"Asal itu jadi prioritas desa, misalnya yang kawasannya rawan kebakaran hutan," katanya di sela workshop "Pengawasan Program Inovasi Desa" yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta.
Diakui Taufik, bencana karhutla belakangan ini menjadi ancaman serius di beberapa daerah, terutama yang memiliki lahan gambut, seiring dengan kondisi cuaca yang lama tidak hujan.
Taufik mengingatkan karhutla sangat berbahaya bagi desa yang kawasannya rawan, apalagi kebakaran itu mengganggu aktivitas warga desa.
"Ini kan bahaya juga, menyangkut dia tidak bisa ada aktivitas lain, atau aktivitas itu bisa mengganggu. Maksud saya, aktivitas ekonomi masyarakat bisa terganggu karena kebakaran hutan," katanya.
Pemanfaatan dana desa untuk tindakan antisipasi karhutla, kata dia, tidak dibatasi maksimal sekian persen, melainkan diserahkan kepada warga desa berdasarkan kebutuhan.
"Dana desa bisa dipakai, asal diputuskan bersama di musyawarah desa. Tidak ada batasan, pemakaian berdasarkan pada kebutuhan. Tentunya, harus dipakai proporsional," katanya.
Ia mencontohkan pemanfaatan dana desa untuk membuat embung sebagai cadangan air atau kanal-kanal untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan.
"Ya, tadi diprioritaskan. Itu jadi prioritas. Bagaimana desa, warga desa, bisa bekerja kalau ada kebakaran hutan," katanya.
Sebelumnya, Badan Restorasi Gambut (BRG) juga mengingatkan setidaknya ada empat provinsi berstatus bahaya kebakaran lahan gambut dalam pekan ini yang diperoleh dari Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut (Sipalaga).
Keempat provinsi itu, yakni Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, dari tujuh provinsi yang menjadi tanggung jawab BRG untuk restorasi lahan gambut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT, Taufik Madjid di Jakarta, Kamis mengatakan, penanggulangan kebakaran bisa menggunakan dana desa selama menjadi prioritas desa.
"Asal itu jadi prioritas desa, misalnya yang kawasannya rawan kebakaran hutan," katanya di sela workshop "Pengawasan Program Inovasi Desa" yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta.
Diakui Taufik, bencana karhutla belakangan ini menjadi ancaman serius di beberapa daerah, terutama yang memiliki lahan gambut, seiring dengan kondisi cuaca yang lama tidak hujan.
Taufik mengingatkan karhutla sangat berbahaya bagi desa yang kawasannya rawan, apalagi kebakaran itu mengganggu aktivitas warga desa.
"Ini kan bahaya juga, menyangkut dia tidak bisa ada aktivitas lain, atau aktivitas itu bisa mengganggu. Maksud saya, aktivitas ekonomi masyarakat bisa terganggu karena kebakaran hutan," katanya.
Pemanfaatan dana desa untuk tindakan antisipasi karhutla, kata dia, tidak dibatasi maksimal sekian persen, melainkan diserahkan kepada warga desa berdasarkan kebutuhan.
"Dana desa bisa dipakai, asal diputuskan bersama di musyawarah desa. Tidak ada batasan, pemakaian berdasarkan pada kebutuhan. Tentunya, harus dipakai proporsional," katanya.
Ia mencontohkan pemanfaatan dana desa untuk membuat embung sebagai cadangan air atau kanal-kanal untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan.
"Ya, tadi diprioritaskan. Itu jadi prioritas. Bagaimana desa, warga desa, bisa bekerja kalau ada kebakaran hutan," katanya.
Sebelumnya, Badan Restorasi Gambut (BRG) juga mengingatkan setidaknya ada empat provinsi berstatus bahaya kebakaran lahan gambut dalam pekan ini yang diperoleh dari Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut (Sipalaga).
Keempat provinsi itu, yakni Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, dari tujuh provinsi yang menjadi tanggung jawab BRG untuk restorasi lahan gambut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019