Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing di rumah dinas Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Jumat.

"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat malam.

Febri menjelaskan, hari ini KPK memang menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Kepri dan penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019, serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Baca juga: Gubernur Kepri terima suap 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta

Penggeledahan, kata dia, juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, yaitu ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di pusat perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak.

Penggeledahan ketiga lokasi tersebut dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB.

"Dari tiga lokasi itu KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perizinan, terdiri dari dua koper dan dua kantong plastik," ungkapnya.

Pantauan di lapangan, hingga saat ini belasan petugas KPK masih berada di dalam rumah dinas gubernur.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT suap izin reklamasi Kepri

Tampak pula beberapa petugas Sabhara dan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berjaga-jaga di depan teras kediaman mantan Bupati Kabupaten Karimun itu.

"Kami hanya diminta mendampingi KPK. Bukan ikut menggeledah," ujar Kepala Sat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali di lokasi.
 

Pewarta: Ogen

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019