Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang PT Perikanan Nusantara terkait kasus dugaan korupsi keramba jaring apung di Pulau Weh, Kota Sabang sebanyak Rp36,2 miliar.
Uang miliaran rupiah tersebut disita setelah PT Perikanan Nusantara membawa dan menyerahkannya ke Kejati Aceh, di Banda Aceh, Kamis.
Uang sitaan korupsi miliaran rupiah itu dibawa dalam bungkusan plastik terdiri 29 bal uang pecahan Rp100 ribu, 14 bal pecahan Rp50 ribu serta recehan Rp10,875 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut disita setelah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Uang itu disita setelah ada iktikat baik PT Perikanan Nusantara mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Sabang, Pulau Weh. Selanjutnya, uang sitaan tersebut dititipkan di rekening negara di BRI," ujar Munawal.
Kasus korupsi keramba jaring apung mulai ditingkatkan penyidikan oleh Kejati Aceh sejak sebulan terakhir. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh sudah memeriksa belasan saksi.
Kasus ini berawal dari pengadaan budi daya lepas pantai Pulau Weh di Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan Perikanan tahun anggaran 2017 dengan pagu Rp50 miliar.
Proyek pengadaan dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar. Spesifikasi teknis proyek keramba jaring apung dengan standar Norwegia.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Selain itu, diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan dibayarkan pada 29 Desember 2017.
"Ada kelebihan pembayaran. Pembayaran pekerjaan Rp40,8 miliar. Seharusnya yang dibayarkan hanya Rp34,18 miliar. Kelebihan bayar sebesar Rp6,6 miliar," ujar Munawal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Uang miliaran rupiah tersebut disita setelah PT Perikanan Nusantara membawa dan menyerahkannya ke Kejati Aceh, di Banda Aceh, Kamis.
Uang sitaan korupsi miliaran rupiah itu dibawa dalam bungkusan plastik terdiri 29 bal uang pecahan Rp100 ribu, 14 bal pecahan Rp50 ribu serta recehan Rp10,875 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut disita setelah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Uang itu disita setelah ada iktikat baik PT Perikanan Nusantara mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Sabang, Pulau Weh. Selanjutnya, uang sitaan tersebut dititipkan di rekening negara di BRI," ujar Munawal.
Kasus korupsi keramba jaring apung mulai ditingkatkan penyidikan oleh Kejati Aceh sejak sebulan terakhir. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh sudah memeriksa belasan saksi.
Kasus ini berawal dari pengadaan budi daya lepas pantai Pulau Weh di Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan Perikanan tahun anggaran 2017 dengan pagu Rp50 miliar.
Proyek pengadaan dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar. Spesifikasi teknis proyek keramba jaring apung dengan standar Norwegia.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Selain itu, diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan dibayarkan pada 29 Desember 2017.
"Ada kelebihan pembayaran. Pembayaran pekerjaan Rp40,8 miliar. Seharusnya yang dibayarkan hanya Rp34,18 miliar. Kelebihan bayar sebesar Rp6,6 miliar," ujar Munawal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019