Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman Abda mengatakan Provinsi Aceh membutuhkan qanun atau peraturan daerah yang mengatur informasi publik.

"Qanun ini dibutuhkan untuk menjadi mediator mengatasi potensi konflik di masyarakat, terutama persoalan sengketa informasi," kata Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Sulaiman Abda pada rapat dengar pendapat umum rancangan qanun pengelolaan informasi publik yang berlangsung di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh

Rapat dengar pendapat digelar Komisi IV DPRA tersebut turut dihadiri unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, akademis, serta masyarakat, dan kalangan mahasiswa.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh telah mengatur transparansi dan partisipasi publik.

Namun, undang-undang tersebut belum mengatur mekanisme pelaksanaan pelayanan informasi publik. Selama ini, pengelolaan informasi publik hanya diatur dengan peraturan Gubernur Aceh.

Oleh karena itu, sebut Sulaiman Abda, pengaturan pengelolaan informasi publik di Aceh perlu diatur dalam qanun. Qanun ini nantinya mengatur hak dan kewajiban badan publik serta masyarakat, hingga penggunaan informasi publik.

"Qanun ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan yang menjadi kewajiban serta tanggung jawab badan publik pemerintah maupun nonpemerintah dalam menyediakan informasi dan pelayanan publik," sebut Sulaiman Abda.

Terkait dengan rapat dengar pendapat, Wakil Ketua DPRA itu menyebutkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memenuhi ketentuan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun.

"Kami mengajak masyarakat memberikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan, melalui rapat dengar pendapat demi penyempurnaan peraturan daerah yang akan mengatur pengelolaan informasi publik di Aceh," kata Sulaiman Abda.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019