Seorang kakek berumur 72 tahun warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani hukuman cambuk sebanyak 117 kali karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum jinayat pada tahun 2018.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut dilakukan di depan khalayak ramai dan berlangsung di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya, Jumat (19/7).

Hadir Wakil Bupati Abdya, Muslizar, Kajari Abdya, Abdur Kadir, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto, Ketua Pengadilan Syariah, Ketua MPU Abdya, Kadis Syariat Islam, Kasat Pol PP Abdya, dan disaksikan ratusan masyarakat.

Menurut keterangan, kakek berinisial AS warga Kecamatan Babahrot, menjalani eksekusi cambuk karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah dibawah umur pada tahun Januari 2018.

Atas dasar perbuatan tersebut, Mahkamah syariah Kabupaten Abdya menjatuhi hukuman cambuk sebanyak 117 kali karena telah melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang Jinayat.   

Baca juga: 23 pelanggar syariat Islam di Abdya dicambuk

Selain kakek,  pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya juga melaksanakan cambuk terhadap 21 pelanggar syariat Islam lainnya, termasuk seorang pejabat eselon IV berinisial RS yang bertugas dijajaran Pemkab Abdya.

RS sebelumnya kedapatan berselingkuh dengan bawahannya IR dan masing-masing mereka dijatuhi hukuman sebanyak 25 kali cambuk karena dinyatakan telah melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh tentang Jinayat.   

Begitu juga dengan pelanggar qanun jinayat lainnya, pihak kejaksaan melakukan eksekusi cambuk mulai dari dua kali hingga paling banyak 177 kali tergantung perbuatan dan pasal yang dilanggar oleh masing-masing terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir mengatakan, sebanyak 22 pelanggar syariat Islam yang dieksekusi cambuk tersebut rata-rata pelanggar 50 Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang Jinayat tahun 2018.

"Ini menumpuk menjadi 23, karena selama ini menyangkut penganggaran pada Dinas Syariat Islam. Padahal prinsipnya setiap ada keputusan bisa kita eksekusi terus, mudah-mudahan ke depan bisa lebih lancar,” ujarnya.

Abdur Kadir berharap kepada seluruh masyarakat Abdya agar mendapat pembelajaran edukasi dari pelaksanaa eksekusi cambuk ini, karena eksekusi uqubat cambuk ini satu-satunya di Indonesia yang sudah lama berjalan.

"Alhamdulillah proses eksekusi cambuk ini berjalan dengan lancar, ini tidak terlepas berkat bantuan intansi terkait, seperti dari Mahkamah Syariah, Lapas, Polisi, Dinas Syariat Islam selaku kemitraan," ujarnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019