Mahasiswa mendukung rencana Pemerintah Aceh mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terkait izin pertambangan PT EMM oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

“Kami mendukung dan tetap mengawal kinerja tim percepatan penyelesaian sengketa PT EMM untuk melakukan judicial review,” ujar Alfianda, Menteri Advokasi dan Kajian Aksi DEMA UIN Ar-Raniry, Sabtu (20/7) di Banda Aceh.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tindakan yang sangat tepat dalam kebijakan izin pertambangan antara kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.

Akan tetapi, ia sangat menyesalkan atas sikap dari BKPM yang memberikan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT EMM.

“Kami menyesalkan BKPM yang mengeluarkan izin pertambangan untuk PT EMM secara sepihak. Dengan kebijakan itu, mereka seperti tidak menghargai Pemerintah Aceh,” jelas Alfianda yang juga orator aksi mahasiswa tolak PT EMM di Kantor Gubernur beberapa bulan lalu.

Baca juga: Pemerintah Aceh tegaskan tolak tambang PT EMM

Ia berharap agar tim percepatan penyelesaian sengketa PT EMM tidak lalai dan segera mempersiapkan dokumen-dokumen permohonan keberatan atas izin pertambangan PT EMM yang ingin diajukan nantinya.

“Kami menuntut agar judicial review bukan hanya sekedar wacana tapi dibutuhkan realita dan fakta agar seluruh masyarakat Aceh tahu bagaimana perkembangan atas permasalahan ini,” sebutnya.

Baca juga: Plt Gubernur Aceh tanda tangani petisi

Selain itu, ia mengatakan pihak Pemerintah Aceh harus transparansi terhadap kasus penyelesaian izin pertambangan ini.

“Kami meminta transparansi baik dari pertama permohonan judicial review hingga proses persidangan dan sampai dengan hasil dari proses gugatan tersebut ke Mahkamah Agung,” harapnya.

Hal tersebut tambahnya, karena menyangkut masalah saling menghargai dan berkomunikasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh agar tidak semena-mena dalam mengambil kebijakan.

Baca juga: Humas PT EMM mengaku diintimidasi massa dan dipaksa teken petisi

Jika hal tersebut tidak diindahkan oleh Pemerintah Aceh, maka mahasiswa kata Alfianda akan kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar lagi.

“Kalau seandainya Pemerintah Aceh tidak melakukan transparansi dan lalai dalam tanggungjawabnya terhadap kasus ini, maka kami mahasiswa tidak akan tinggal diam, kami mengawal bukan cuma melihat tapi juga akan melakukan pergerakan seperti yang sudah-sudah,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh segera melakukan gugatan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pewarta: Mabrur

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019