Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memastikan pasokan sejumlah obat-obatan dan bahan habis pakai (BHP) untuk kebutuhan pasien yang berobat di rumah sakit setempat terhenti setelah distributor obat-obatan menghentikan suplai ke rumah sakit milik pemerintah daerah.

"Pasokan ini terhenti karena sampai saat ini kami belum bisa melunasi obat dan bahan habis pakai yang sudah disalurkan distributor, akibat klaim jasa medis sebesar Rp14 miliar lebih belum kami terima dari BPJS Kesehatan." kata Kepala Seksi Tunjangan Medis RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat,
Cut Yanita,Amd Keb di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, jumlah klaim yang sudah mereka usulkan pembayarannya ke BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh tersebut totalnya selama dua bulan terhitung sejak bulan Maret hingga April 2019, dengan total klaim masing-masing per bulan sebesar Rp7 miliar atau berjumlah sebesar Rp14 miliar.

Akibat ketiadaan anggaran, pihak rumah sakit untuk sementara waktu terpaksa membebankan pasien untuk membeli obat-obatan di luar rumah sakit menggunakan uang pribadi, dan nantinya setelah klaim tersebut dicairkan, maka barulah pihak rumah sakit melakukan pembayaran terhadap keluarga pasien terhadap obat yang dibeli di luar.

Cut Yanita mengakui persoalan klaim tersebut sudah pernah disampaikan kepada BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh dengan harapan agar segera mendapatkan solusi, sehingga rumah sakit tidak terbebani.

Akan tetapi, hingga saat ini mereka mengakui belum mendapatkan jawaban meski sudah mengirimkan surat resmi ke lembaga milik pemerintah tersebut.

"Kami khawatir kalau uang jasa medis ini terlambat disalurkan, pelayanan kepada pasien yang berobat dipastikan akan terganggu. Ini sangat kami khawatirkan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat, Bambang Safutra yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan terkait klaim RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pembayaran klaim sampai bulan pelayanan Februari tahun 2019.

"Untuk pembayaran klaim pelayanan Maret dan April 2019, masih menunggu antrian pembayaran berdasarkan mekanisme first in first out (FIFO)," sebutnya.

Menurutnya, klaim bulan pelayanan Maret 2019 yang diajukan oleh manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, diterima BPJS Kesehatan pada tanggal 31 Mei 2019, dan klaim bulan pelayanan April 2019 diterima pada tanggal 26 Juni 2019.

Untuk klaim yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan, ia menegaskan, BPJS Kesehatan akan membayarkan denda keterlambatannya sesuai pasal 76 perpres 82 tahun 2018 sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatannya, dan sudah direalisasikan untuk klaim bulan pelayanan sebelumnya, terangnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019