Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan perolehan kursi dan 20 calon anggota DPRK Simeulue hasil pemilu legislatif yang digelar 17 April 2019.
Penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024 berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin.
Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri dan diikuti para komisioner yakni Munawar Syah, Muhammad, Tgk Akmal Abzal, dan Ranisah. Rapat dihadiri perwakilan partai politik dan Panwaslih Simeulue.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan, penetapan perolehan kursi dan anggota DPRK Simeulue terpilih ini dilakukan setelah adanya surat dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan tidak ada sengketa pemilu dari daerah pemilihan Kabupaten Simeulue.
"Penetapan perolehan kursi dan anggota DPRK Simeulue terpilih dilakukan KIP Aceh karena kami masih mengambil alih tugas KIP Simeulue yang hingga kini belum dilantik," kata Samsul Bahri.
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada pemilihan kepala daerah di Aceh 2017 itu menyebutkan, kursi dan anggota legislatif terpilih yang ditetapkan sebanyak 20 orang dari empat daerah pemilihan.
"Setelah penetapan ini, kami menyerahkan berita acara kepada masing-masing partai politik peserta pemilu dan calon terpilih. Keputusan penetapan ini juga kami sampaikan ke Bupati untuk diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Aceh," sebut Samsul Bahri.
Adapun 20 calon Anggota DPRK Simeulue terpilih dari Daerah Pemilihan 1 terdiri enam kursi yakni Nurhayati dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ugek Farlian (PPP), Rita Diana (Hanura), Syahriyan (Demokrat), dan Hamsipar (PBB).
Daerah Pemilihan 2 terdiri lima kursi yakni Andi Millian dari Partai Golkar, Haili (Nasdem), Irawan Rudiono (PKS), Rosnidar Mahlil (Hanura), dan Hj Mirati AM (PBB).
Daerah Pemilihan 3 terdiri lima kursi yakni Ihya Ulumuddin (PKS), T Syamsardin (PPP), Sardinsyah (PAN), Poni Harjo (Hanura), dan Irwan Suharmi (PBB)
Serta Daerah Pemilihan 4 terdiri empat kursi yakni Amsarudin (Gerindra), Nusar Amin (Nasdem), Raduin (Demokrat), dan Jul Akmal (PBB).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024 berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin.
Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri dan diikuti para komisioner yakni Munawar Syah, Muhammad, Tgk Akmal Abzal, dan Ranisah. Rapat dihadiri perwakilan partai politik dan Panwaslih Simeulue.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan, penetapan perolehan kursi dan anggota DPRK Simeulue terpilih ini dilakukan setelah adanya surat dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan tidak ada sengketa pemilu dari daerah pemilihan Kabupaten Simeulue.
"Penetapan perolehan kursi dan anggota DPRK Simeulue terpilih dilakukan KIP Aceh karena kami masih mengambil alih tugas KIP Simeulue yang hingga kini belum dilantik," kata Samsul Bahri.
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada pemilihan kepala daerah di Aceh 2017 itu menyebutkan, kursi dan anggota legislatif terpilih yang ditetapkan sebanyak 20 orang dari empat daerah pemilihan.
"Setelah penetapan ini, kami menyerahkan berita acara kepada masing-masing partai politik peserta pemilu dan calon terpilih. Keputusan penetapan ini juga kami sampaikan ke Bupati untuk diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Aceh," sebut Samsul Bahri.
Adapun 20 calon Anggota DPRK Simeulue terpilih dari Daerah Pemilihan 1 terdiri enam kursi yakni Nurhayati dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ugek Farlian (PPP), Rita Diana (Hanura), Syahriyan (Demokrat), dan Hamsipar (PBB).
Daerah Pemilihan 2 terdiri lima kursi yakni Andi Millian dari Partai Golkar, Haili (Nasdem), Irawan Rudiono (PKS), Rosnidar Mahlil (Hanura), dan Hj Mirati AM (PBB).
Daerah Pemilihan 3 terdiri lima kursi yakni Ihya Ulumuddin (PKS), T Syamsardin (PPP), Sardinsyah (PAN), Poni Harjo (Hanura), dan Irwan Suharmi (PBB)
Serta Daerah Pemilihan 4 terdiri empat kursi yakni Amsarudin (Gerindra), Nusar Amin (Nasdem), Raduin (Demokrat), dan Jul Akmal (PBB).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019