Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengingatkan agar aparatur desa di daerah itu hati-hati dalam menggunakan dana desa khususnya terkait kegiatan seperti studi banding ke luar daerah, yang saat ini dilakukan.
Pasalnya, selama ini pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa di sejumlah desa di kabupaten tersebut, karena diduga terdapat masalah termasuk dalam berbagai kegiatan pembangunan.
"Untuk itu, kami ingatkan kepada para kepala desa agar berhati-hati menggunakan dana desa, jangan sampai ada penyelewengan atau terindikasi melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH kepada Antara, Senin di Suka Makmue.
Baca juga: Kejari tetapkan tersangka korupsi dana desa
Apabila nantinya dalam kegiatan tersebut terindikasi adanya tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat, pihaknya memastikan tidak akan segan-segan mengusut kasus tersebut hingga tuntas, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mukhsin juga menambahkan, selama ini pihaknya juga sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa, sehingga beberapa laporan sudah ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Puluhan juta raib dari mobil kepala desa di Aceh Timur
Agar pengelolaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya tepat sasaran dan terhindar dari penyelewengan, pihaknya selama ini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa, sehingga diharapkan tidak ada masyarakat atau aparat desa yang bermasalah dengan hukum.
"Memang pengelolaan dana desa ini hak aparat desa, tapi kalau seandainya dalam pengelolaan anggaran terdapat adanya potensi kerugian keuangan negara, kami pastikan pelakunya akan diproses sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Pasalnya, selama ini pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa di sejumlah desa di kabupaten tersebut, karena diduga terdapat masalah termasuk dalam berbagai kegiatan pembangunan.
"Untuk itu, kami ingatkan kepada para kepala desa agar berhati-hati menggunakan dana desa, jangan sampai ada penyelewengan atau terindikasi melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH kepada Antara, Senin di Suka Makmue.
Baca juga: Kejari tetapkan tersangka korupsi dana desa
Apabila nantinya dalam kegiatan tersebut terindikasi adanya tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat, pihaknya memastikan tidak akan segan-segan mengusut kasus tersebut hingga tuntas, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mukhsin juga menambahkan, selama ini pihaknya juga sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa, sehingga beberapa laporan sudah ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Puluhan juta raib dari mobil kepala desa di Aceh Timur
Agar pengelolaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya tepat sasaran dan terhindar dari penyelewengan, pihaknya selama ini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa, sehingga diharapkan tidak ada masyarakat atau aparat desa yang bermasalah dengan hukum.
"Memang pengelolaan dana desa ini hak aparat desa, tapi kalau seandainya dalam pengelolaan anggaran terdapat adanya potensi kerugian keuangan negara, kami pastikan pelakunya akan diproses sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019