Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas barat-selatan Aceh ditangkap aparat Polres Aceh Barat Daya (Abdya) setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian pada dua rumah warga daerah itu.

Kapolres Abdya AKBP Moch Basori melalui Kabag Ops, AKP Haryono di Blangpidie, Kamis, mengatakan, pelaku curamor yang telah ditangkap tersebut berinisial RY (30) warga Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

“Pelaku ditangkap Kamis (18/7) sekira pukul 19.00 Wib di Labuhan Haji, Aceh Selatan, setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di rumah M. Nazir, di Desa Rambong, Jumat (31/5) lalu,” kata Haryono.

Baca juga: Polisi Lhokseumawe tangkap pelaku Curanmor

Kronologisnya, jelasnya, pelaku masuk rumah M.Nazir dengan cara mengcongkel jendela dan mengambil barang-barang berharga seperti handphoen, jam tangan, gelang emas dan aksesories perhiasan termasuk uang tunai sebanyak Rp. 5 juta.

“Aksi pelaku tersebut diketahui oleh M. Nazir (korban) bersama beberapa orang warga. Setelah masyarakat mengetahui, pelaku kabur melarikan diri dengan meninggalkan satu unit sepeda motor terparkir di depan rumah korban,” katanya.

Kemudian, dari hasil pengembangan, pelaku juga mengakui sebelumnya telah mencuri satu unit sepeda motor dan uang tunai sebanyak 1,2 juta  di rumah Sufriani (48) di Desa Pinang, Kecamatan Susoh, Jumat (31/5) sekira pukul 10.30 Wib.

Baca juga: Polisi tangkap residivis pencuri sepeda motor di Nagan Raya

Di sana, pelaku masuk ke rumah korban (Sufriani) melalui lantai atas dengan mengunakan tangga. Setelah diatas pelaku menuju ke lantai bawah, dan di dalam rumah itu pelaku mengantikan celana yang dia pakai dengan celana pemilik rumah.

“Setelah ganti celana pelaku masuk dalam kamar utama dan mengambil uang yang diletakkan dibawah kasur. Setelah itu pelaku keluar lewat pintu belakang menuju gerasi mengambil sepeda motor lalu kabur dari rumah korban,” ujarnya.

Di rumah korban ditemukan barang bukti berupa satu celana jeans warna abu-abu agak kehitaman dan sepasang sandal jepit yang diduga milik pelaku yang tertinggal usai melakukan aksi pencurian.

Baca juga: Polisi ungkap kasus curanmor antar kabupaten

“Setelah kita amankan, pelaku mengakui sepeda motor yang dicuri tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalinya di kawasan Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan,” ungkapnya

Disamping itu, dari hasil pengembangan pelaku curamor lintas barat-selatan asal Abdya tersebut juga mengaku telah mencuri sepeda motor di Meulaboh, Aceh Barat pada tahun 2018 dan di kawasan Alue Bilie, Kabupaten Nagan Raya tahun 2017.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) hurup ke 5e KUHP dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” demikian Haryono.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019