Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi menyebut kebakaran lahan yang mulai marak terjadi di daerahnya sebagian diduga kuat akibat ulah oknum warga yang sengaja membakar untuk membersihkan lahan.
"Seperti Jumat (26/7) kebakaran cukup besar di Jalan HM Arsyad antara kilometer 6 hingga km 7 agak masuk ke dalam. Saya melihat sekali itu disengaja. Apakah pemilik lahan membakarnya di lahan sebelah lalu merembet ke lahan mereka atau seperti apa," kata Supian di Sampit, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/7).
Kebakaran lahan mulai kembali marak di Kotawaringin Timur. Selain di seputar kawasan Kota Sampit, kebakaran lahan dan hutan juga terjadi di beberapa desa di kawasan selatan.
Baca juga: 50 hektare lahan gambut di Aceh Barat terbakar
Supian menduga sebagian kebakaran lahan terjadi akibat kesengajaan. Ada yang membakar lahan, lalu ditinggal sehingga kebakaran meluas ke lahan lainnya.
Supian sangat menyayangkan tindakan tersebut. Membakar lahan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.
Kebakaran lahan dan kabut asap parah pada 2015 lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kabut asap saat itu membuat kegiatan perekonomian, pendidikan dan kesehatan masyarakat menjadi terganggu.
Kabut asap parah itu diharapkan jangan sampai terjadi lagi. Masyarakat diimbau turut membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Kebakaran hutan di Aceh capai 60 hektare sepekan terakhir
"Di situasi kemarau ini, mohon jangan membakar lahan walaupun kecil karena sangat rawan meluas. Jangan sampai kebakaran meluas karena itu tidak hanya merugikan transportasi darat, laut dan udara, tetapi juga dari sisi kesehatan," ujar Supian.
Menurut Supian, membakar lahan menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan masyarakat. Dari sisi agama, tindakan itu juga bisa menimbulkan dosa karena menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Supian juga meminta perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit membantu pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Jika terjadi kebakaran lahan di sekitar perusahaan mereka maka perusahaan diminta membantu memadamkan agar kebakaran tidak meluas.
"Saya ingatkan juga bahwa ada konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Presiden Jokowi juga menginstruksikan memberikan sanksi tegas," demikian Supian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Seperti Jumat (26/7) kebakaran cukup besar di Jalan HM Arsyad antara kilometer 6 hingga km 7 agak masuk ke dalam. Saya melihat sekali itu disengaja. Apakah pemilik lahan membakarnya di lahan sebelah lalu merembet ke lahan mereka atau seperti apa," kata Supian di Sampit, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/7).
Kebakaran lahan mulai kembali marak di Kotawaringin Timur. Selain di seputar kawasan Kota Sampit, kebakaran lahan dan hutan juga terjadi di beberapa desa di kawasan selatan.
Baca juga: 50 hektare lahan gambut di Aceh Barat terbakar
Supian menduga sebagian kebakaran lahan terjadi akibat kesengajaan. Ada yang membakar lahan, lalu ditinggal sehingga kebakaran meluas ke lahan lainnya.
Supian sangat menyayangkan tindakan tersebut. Membakar lahan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.
Kebakaran lahan dan kabut asap parah pada 2015 lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kabut asap saat itu membuat kegiatan perekonomian, pendidikan dan kesehatan masyarakat menjadi terganggu.
Kabut asap parah itu diharapkan jangan sampai terjadi lagi. Masyarakat diimbau turut membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Kebakaran hutan di Aceh capai 60 hektare sepekan terakhir
"Di situasi kemarau ini, mohon jangan membakar lahan walaupun kecil karena sangat rawan meluas. Jangan sampai kebakaran meluas karena itu tidak hanya merugikan transportasi darat, laut dan udara, tetapi juga dari sisi kesehatan," ujar Supian.
Menurut Supian, membakar lahan menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan masyarakat. Dari sisi agama, tindakan itu juga bisa menimbulkan dosa karena menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Supian juga meminta perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit membantu pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Jika terjadi kebakaran lahan di sekitar perusahaan mereka maka perusahaan diminta membantu memadamkan agar kebakaran tidak meluas.
"Saya ingatkan juga bahwa ada konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Presiden Jokowi juga menginstruksikan memberikan sanksi tegas," demikian Supian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019