Seorang warga Desa Pujon RT 06 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bernama Ahmad Gafuri Ardiansyah (35) nekat menghabisi Heldas (41) dengan cara membacok menggunakan senjata tajam jenis parang dilokasi tempat kerja pelaku di tambang pasir zirkon di Sei Kalaman Desa Pujon.
"Kejadian sekitar pukul 10.30 wib, pelaku menyerahkan diri langsung ke Polsek Kapuas Tengah, setelah menghabisi korban Heldas dilokasi tempat kerja pelaku," kata Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno di Kapuas, Senin.
Kejadian pada Minggu (28/7) itu bermula, kata Kapolsek, dimana korban yang juga merupakan warga yang sama dengan pelaku, mendatangi pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku, namun pelaku tidak memberi uang yang diminta oleh korban.
Baca juga: Ditinggal menikah oleh istrinya, pria ini tewas gantung diri
Sehingga membuat pelaku Ardiansyah marah kepada korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban Heldas dengan cara membacok secara bertubi-tubi ke tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," terang Catur Winarno.
Setelah membacok korban, lanjutnya, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian pekara (TKP) dan mendatangi ke Polsek Kapuas Tengah sekitar pukul 11.00 wib untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Pesawat militer Pakistan jatuh, 17 tewas
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok di kepala atas dan kepala bagian belakang, luka di tangan kanan, luka di kaki kanan, tiga jari tangan kanan putus hingga korban meninggal dunia," katanya.
Atas kejadian tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti kita bawa ke Polres Kapuas, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," demikian Catur Winarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kejadian sekitar pukul 10.30 wib, pelaku menyerahkan diri langsung ke Polsek Kapuas Tengah, setelah menghabisi korban Heldas dilokasi tempat kerja pelaku," kata Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno di Kapuas, Senin.
Kejadian pada Minggu (28/7) itu bermula, kata Kapolsek, dimana korban yang juga merupakan warga yang sama dengan pelaku, mendatangi pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku, namun pelaku tidak memberi uang yang diminta oleh korban.
Baca juga: Ditinggal menikah oleh istrinya, pria ini tewas gantung diri
Sehingga membuat pelaku Ardiansyah marah kepada korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban Heldas dengan cara membacok secara bertubi-tubi ke tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," terang Catur Winarno.
Setelah membacok korban, lanjutnya, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian pekara (TKP) dan mendatangi ke Polsek Kapuas Tengah sekitar pukul 11.00 wib untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Pesawat militer Pakistan jatuh, 17 tewas
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok di kepala atas dan kepala bagian belakang, luka di tangan kanan, luka di kaki kanan, tiga jari tangan kanan putus hingga korban meninggal dunia," katanya.
Atas kejadian tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti kita bawa ke Polres Kapuas, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," demikian Catur Winarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019