Jajaran Kepolisian Resor Kapuas Hulu menangkap oknum warga berinisial Mos, karena diduga sebagai salah satu pemberi modal aktivitas pembalakan liar di hutan Desa Nanga Arong, Kecamatan Kalis wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Tersangka atas nama Mos sudah kami tahan karena terlibat sebagai pemberi modal kegiatan pembalakan liar," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada ANTARA di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Dia menyatakan, sebelumnya pada Rabu (8/7) Tim gabungan TNI, Polri bersama anggota Kesatuan Pengelolaan Hutan telah melakukan patroli terkait kegiatan pembalakan liar di hutan Desa Nanga Arong, Kecamatan Kalis.
Menurut dia, dalam kegiatan patroli tersebut tim gabungan menemukan tiga orang yang mengaku bernama Rachmat, Rohim, dan Heri yang bekerja sebagai penebang kayu.
"Jadi dari pengembangan itu kita dapatkan seorang pemberi modal yaitu Mos dan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Siko.
Dia menegaskan, para pelaku pembalakan liar melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013, dimana unsur pasal pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU nomor 18 Tahun 2013 yaitu setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
"Ancaman penjara minimal satu tahun, maksimal tergantung keputusan pada sidang di pengadilan," kata Siko.***2***