Kuala Kapuas (ANTARA) - Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Taufik Riansyah (34) yang bekerja sebagai sekutiriti atau petugas keamanan di salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di daerah setempat, berhasil diamankan pihak Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Benar, kami sudah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur. Penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang berinisial SK (12) pada Sabtu (29/6)," kata Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno di Mapolres Kapuas, Minggu.
Eko Sutrisno mengatakan, bahwa pelaku warga Desa Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat. Tersangka dengan korban ini merupakan orang dekat yang keseharian sering berinteraksi, saling kenal.
Untuk kronologisnya sendiri, kata Kapolsek, awalnya dari perkenalan antara tersangka dan korban. Selanjutnya, adanya komunikasi yang intens, ajakan-ajakan, bujuk rayu melalui telpon maupun langsung, sehingga terjadinya perbuatan persetubuhan tersebut.
"Bedasarkan dari keterangan tersangka dan korban, hubungan intim ini dilakukan lebih dari sepuluh kali, dengan kurun waktu kurang lebih satu tahun dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya itu," katanya.
Selama kurun waktu satu tahun itu, terang Eko, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban SK yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kapuas Barat ini, dengan ancaman akan menyebarluaskan perbuatan hubungan intim tersebut kepada khalayak umum.
"Dari awal inilah, selanjutnya dipergunakan tersangka untuk melancarkan aksi-aksi selanjutnya. Jadi ini berkelanjutan, dan aksinya terakhir dilakukan pada bulan Juni kemarin, yang mana dilaporkan oleh pihak keluarga karena merasa keberatan, dan keluarga juga baru tahu bahwa adanya indikasi anaknya berbeda dari biasanya," terangnya.
Untuk perbuatan pencabulan atau persetubuhan ini sendiri, lanjut Kapolsek, dilakukan di beberapa tempat, yaitu pertama dilakukan ditempat kerja pelaku, di pinggir hutan perkebunan, dan beberapa tempat lainnya.
"Dari hasil ini yang berhasil kita amankan untuk alat bukti adalah alat karpet sebagai alas yang dilakukan saat melakukan perbuatan pidana, baju dan juga celana dalam yang berahasil kita himpun," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak KUH Pidana.
Polisi tangkap sekuriti cabuli anak dibawah umur
Selasa, 2 Juli 2019 21:19 WIB