Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka kasus suap terkait perizinan di Kepulauan Riau (Kepri) dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Empat tersangka itu, yakni Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 Juli sampai 8 September 2019 untuk empat tersangka suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK telusuri sumber lainnya penerimaan gratifikasi Gubernur Kepri

KPK telah menetapkan empat tersangka itu pada 11 Juli 2019.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi diterima Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri terseret kasus Gubernur non aktif Kepri

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019