Pemerintah Aceh mengaku telah menyelesaikan dokumen akademik terkait Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan telah mengajukan ke DPR Aceh untuk dilakukan dibahas lebih lanjut.
"Draf Raqan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sudah selesai dan telah kami ajukan ke Komisi II DPR Aceh," kata Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman di Banda Aceh, Kamis.
Pihak berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menuntaskan pembahasan Raqan RZWP3K yang mana juga mengatur tata ruang sektor perikanan di Aceh.
Menurut Aliman, Raqan RZWP3K merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Juncto (Jo) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Raqan itu bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir di Aceh," ujar dia.
Selain itu katanya, Pemerintah Aceh terus melakukan pembangunan infrastruktur kepelabuhanan di daerah setempat guna memudahkan nelayan melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan secara umum.
Aliman menyebutkan, sesuai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6 /KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional sebanyak 31 Pelabuhan se-Aceh.
Kemudian, selain dari 31 Pelabuhan se-Provinsi Aceh tersebut Pemerintah Aceh juga terus menyiapkan fasilitas pendukung kepelabuhanan bertaraf internasional yaitu, Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Kutaraja Banda Aceh dan Pelabuhan Perikanan Idi, Aceh Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Draf Raqan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sudah selesai dan telah kami ajukan ke Komisi II DPR Aceh," kata Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman di Banda Aceh, Kamis.
Pihak berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menuntaskan pembahasan Raqan RZWP3K yang mana juga mengatur tata ruang sektor perikanan di Aceh.
Menurut Aliman, Raqan RZWP3K merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Juncto (Jo) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Raqan itu bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir di Aceh," ujar dia.
Selain itu katanya, Pemerintah Aceh terus melakukan pembangunan infrastruktur kepelabuhanan di daerah setempat guna memudahkan nelayan melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan secara umum.
Aliman menyebutkan, sesuai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6 /KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional sebanyak 31 Pelabuhan se-Aceh.
Kemudian, selain dari 31 Pelabuhan se-Provinsi Aceh tersebut Pemerintah Aceh juga terus menyiapkan fasilitas pendukung kepelabuhanan bertaraf internasional yaitu, Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Kutaraja Banda Aceh dan Pelabuhan Perikanan Idi, Aceh Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019