Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan suap terhadap anggota Komisi VI DPR RI terkait dengan impor bawang putih juga menggunakan fasilitas money changer.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di Jakarta, Kamis, anggota Komisi VI DPR RI yang dimaksud adalah Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar dan uang dalam bentuk dolar AS terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta tersebut.

Baca juga: KPK amankan anggota Komisi VI DPR terkait suap impor bawang putih

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya bukti transaksi perbankan yang diduga menggunakan money changer dengan lebih dari Rp2 miliar.

"Jadi, ada transfer yang menggunakan fasilitas money changer yang kami indikasikan itu ditujukan untuk salah satu anggota DPR RI di Komisi VI terkait dengan impor bawang putih," kata Febri Diansyah.

Bukti uang dalam bentuk dolar AS diamankan dari orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Baca juga: KPK periksa mantan Presdir Lippo tersangka kasus Meikarta

"Ada uang dalam dalam mata uang asing dolar AS yang juga kami amankan dari salah satu pihak yang diamankan kemarin malam. Nanti kami sampaikan lagi update jumlahnya berapa karena KPK juga harus mengidentifikasi lebih lanjut uang yang dibawa tersebut itu terkait dengan spesifik perkara ini atau hal-hal yang lain," ucap Febri.

Sampai saat ini, kata dia, KPK telah menangkap 12 orang, termasuk anggota Komisi VI DPR RI tersebut yang dibawa tim KPK dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis.

Baca juga: KPK periksa lima saksi kasus suap Gubernur Kepri

Sebelumnya, 11 orang telah terlebih dahulu ditangkap di Jakarta, Rabu (7/8) malam hingga Kamis pagi terdiri atas unsur swasta, importir, sopir, orang kepercayaan anggota DPR RI, dan pihak lainnya.

"Sebanyak 12 orang yang kami amankan sampai dengan siang ini. Barusan ada satu orang yang kami amankan dari Bandara Soekarno Hatta, kemudian dibawa ke Kantor KPK. Sekarang sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri. ***2***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019