Bupati Aceh Barat H Ramli MS menegaskan masjid yang merupakan rumah ibadah milik umat Islam, sama sekali tidak boleh dimiliki oleh siapa pun termasuk kelompok tertentu dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.

"Tidak ada masjid di Aceh Barat milik sekelompok masyarakat, akan tetapi semua masjid di daerah ini adalah milik umat Islam," kata Bupati Ramli MS kepada ANTARA, Kamis malam di Meulaboh.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh umat muslim di kabupaten tersebut tetap diperbolehkan beribadah di masjid mana saja, serta melakukan ibadah-ibadah lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam sesuai tuntunan Alquran dan hadis sahih termasuk kegiatan majelis taklim.

Ia juga berharap rumah ibadah hanya digunakan sebagai sarana ibadah setiap muslim dan bukannya tempat ibadah khilafiah tertentu, sehingga hal ini akan berdampak terganggunya kerukunan umat muslim.

Khusus di Masjid Jabir Al Ka'biy yang berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan juga akan membentuk majelis taklim bersama masyarakat, sehingga diharapkan fungsi rumah ibadah dapat sesuai dengan fungsinya.

"Kalau nantinya di masjid ini ada pihak yang melarang kegiatan majelis taklim, berarti mereka tidak ingin melihat umat Islam bersatu," kata Ramli MS menambahkan.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) dan intansi terkait termasuk kalangan ulama, tetap menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat muslim yang melaksanakan ibadah di setiap masjid, dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam beribadah sesuai dengan ajaran agama Islam di Aceh.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019