Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa guna memintai keterangan dua mantan Bupati Aceh Barat terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan dua mantan Bupati Aceh Barat yang diperiksa tersebut yakni T Alaidinsyah dan Ramli MS.
"Kedua eks Bupati Aceh Barat ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat untuk tiga tersangka," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 300 saksi dugaan korupsi PSR Rp75,6 miliar
Adapun tiga tersangka tersebut yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Jaya Meusare yang juga pengelola PSR serta DA yang juga Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
"Untuk Ramli MS, pemeriksaan merupakan yang kedua. Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SM dan ZZ. Sedangkan pemeriksaan kedua, untuk tersanka DA," katanya.
Kejati Aceh periksa dua mantan bupati terkait korupsi sawit
Senin, 9 Oktober 2023 19:17 WIB