Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaannya pada persidangan perdana kasus kerusuhan 22 Mei mengungkapkan bahwa beberapa terdakwa dijanjikan uang senilai Rp50 ribu untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran saat sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Selain Ardiansyah, terdakwa atas nama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang Rp50 ribu untuk ikut demo di depan Kantor Bawaslu.
Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu meskipun tidak dijanjikan uang.
Sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa sempat melihat kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di jalan layangSlipi Jaya Petamburan, Jakarta Barat, kemudian ikut serta merusuh dengan melemparkan batu dan pembakaran.
"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ujar JPU.
Aparat kepolisian sempat memberikan himbauan agar massa membubarkan diri, namun kerumunan malah melakukan provokasi dan bentrok dengan polisi sehingga polisi pun melemparkan gas air mata.
Menurut Jaksa, aksi di sepanjang Jalan Petamburan, Jakarta Barat, terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan kesatu diancam Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 170 ayat (1) KUHP, keempat, Pasal 211 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP, keenam, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketujuh, Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedelapan, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang terhadap 84 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa. Sidang perdana ini dibagi ke dalam beberapa sidang di beberapa ruangan berbeda, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa.
Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi perkara menjadi 21 perkara, salah satunya dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran saat sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Selain Ardiansyah, terdakwa atas nama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang Rp50 ribu untuk ikut demo di depan Kantor Bawaslu.
Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu meskipun tidak dijanjikan uang.
Sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa sempat melihat kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di jalan layangSlipi Jaya Petamburan, Jakarta Barat, kemudian ikut serta merusuh dengan melemparkan batu dan pembakaran.
"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ujar JPU.
Aparat kepolisian sempat memberikan himbauan agar massa membubarkan diri, namun kerumunan malah melakukan provokasi dan bentrok dengan polisi sehingga polisi pun melemparkan gas air mata.
Menurut Jaksa, aksi di sepanjang Jalan Petamburan, Jakarta Barat, terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan kesatu diancam Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 170 ayat (1) KUHP, keempat, Pasal 211 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP, keenam, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketujuh, Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedelapan, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang terhadap 84 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa. Sidang perdana ini dibagi ke dalam beberapa sidang di beberapa ruangan berbeda, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa.
Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi perkara menjadi 21 perkara, salah satunya dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019