Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Negeri Banda Aceh membutuhkan penambahan hakim guna menghindari jangan sampai ada perkara yang ditangani karena masalah kekurangan hakim.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Zulkarnaen di Banda Aceh, Jumat, mengatakan saat ini Pengadilan Banda Aceh memiliki 12 hakim karier serta hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial sebanyak lima orang.
"Ke depannya, Pengadilan Negeri Banda Aceh membutuhkan penambahan 14 hakim. Apalagi nantinya status Pengadilan Negeri Banda Aceh naik kelas dari Kelas IA menjadi Kelas I Khusus," kata Zulkarnaen menyebutkan.
Baca juga: Kasus suap MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara
Didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi, Zulkarnaen mengatakan kebutuhan hakim nanti terdiri enam hakim karier tindak pidana umum.
Kemudian, tiga hakim karier tindak pidana korupsi, dua hakim karier hubungan industrial, serta dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan satu hakim ad hoc hubungan industrial.