Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redolong, Kabupaten Bener Meriah, terkait hak atas tanah yang berdiri bangunan sekolah dasar.
Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan majelis banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama itu karena tanah yang menjadi sengketa tersebut sudah bersertifikat dan bukan atas nama penggugat.
"Majelis hakim berpendapat bahwa sebelumnya tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah garapan dan bukan menjadi hak milik. Setelah tanah tidak digarap lagi, maka kembali menjadi tanah milik negara," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh prioritaskan program sertifikat tanah wakaf
Adapun majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara perdata banding tersebut diketuai Nursyam serta didampingi Pandu Budiono dan Zulkifli, masing-masing sebagai hakim anggota.
Sebelum, penggugat atas nama Sunarti menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah dengan luas 9.595 ribu meter persegi yang di atasnya bangunan SD Negeri 3 Reronga, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah.