Dalam rangka Penghitungan Duara Ulang (PSU) Pemilu 2019 pascakeputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Penghitungan Suara (PPS) se-Kecamatan Peureulak Timur, Senin (19/8).

Prosesi pengukuhan dan pelantikan dipusatkan di Gedung Idi Sport Center (ISC) Aceh Timur di Idi. Pelantikan dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) seluruh anggota PPK dan PPS serta anggota KPPS.

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, Kepala Kesbangpol Aceh Timur Adlinsyah, bahkan hadir Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dan beberapa komisioner KIP Aceh lainnya.

Baca juga: KIP Aceh hitung ulang suara 42 TPS di Aceh Timur

Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin dalam sambutannya mengatakan, Sebanyak 215 anggota PPS dan lima anggota PPK tersebut tersebar dalam 20 desa di Kecamatan Peureulak yang akan melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan amar putusan MK RI.

"Tujuan bimtek ini memberikan pembekalan atau pemahaman terhadap PPK dan PPS yang akan melaksanakan PSU Pemilu 2019 khusus di Kecamatan Peureulak Timur. Oleh karenanya kami harap peserta lebih aktif dan serius menyimak materi yang disampaikan KIP Aceh, terutama teknis dan cara kerja dalam PSU," ujar Zainal Abidin.

Baca juga: KIP Aceh siap laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, dalam arahannya mengharapkan, anggota PPK dan PPS yang dilantik untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.

"Karena dalam pelaksanaan PSU memiliki payung hukum, maka pelanggaran yang dilakukan juga memiliki sanksi tegas. Oleh karenanya laksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing, demikian Warosidi.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019