Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menghitung ulang surat suara di 42 tempat pemungutan suara yang tersebar di 20 gampong atau desa di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, berdasarkan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

"Penghitungan ulang dijadwalkan 21 Agustus 2019. Penghitungan ulang khusus untuk pemilihan Anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan 6 Aceh Timur," kata Ketua Divisi Data d Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Selasa.

Penghitungan suara ulang Pemilu 2019 tersebut dipusatkan di Gedung ACC Centre, Idi, Aceh Timur. Penghitungan ulang melibatkan penyelenggara pemilu untuk semua tingkatan, mulai TPS hingga provinsi.

"Kami berharap semua pihak dapat menerima hasilnya nanti. Pelaksanaan penghitungan suara ulang ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat," kata Agusni AH.

Penghitungan suara ulang yang diputuskan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan partai lokal, Partai Nanggroe Aceh (PNA) untuk pemilihan DPR Aceh Daerah Pemilihan 6 meliputi Kabupaten Aceh Timur.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penghitungan ulang suara di Kecamatan Peureulak Timur tersebut hanya untuk suara PNA.

"Kami tegaskan bahwa penghitungan ulang tersebut hanya untuk suara PNA, tidak partai lainnya. Penghitungan ulang tersebut direncanakan berlangsung satu hari," tegas Munawarsyah.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019